Oleh : KEC. SUKOWONO

CAMAT SUKOWONO MEMEDIASI SENGKETA TANAH DI DESA SUKOKERTO

Kegiatan berjalan dengan lancar

Bagikan Via :
Image

CAMAT SUKOWONO MEMEDIASI SENGKETA TANAH DI DESA SUKOKERTO

MEDIASI WARGA DESA SUKOKERTO TERKAIT SENGKETA LAHAN TANAH

Kamis, 23 Januari 2025, jam 09.00 Wib, Kepala Desa Sukokerto Bapak H. Saini bersama Plt. Kasi Pemerintahan, dan koordinator lingkungan melaksanakan mediasi terkait sengketa Lahan Tanah. Sdr. Feri sebagai pelapor, telah mengirimkan surat pengaduan terkait permasalahan lahan tanah yang dimilikinya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Sukowono, Plt. Sekcam Sukowono, Muspika Kecamatan Sukowono, Plt. Kasi Pemerintahan, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Babinsa dan Babhinkamtibmas, serta terlapor.

Dalam aduan tersebut beliau menyampaikan adanya ketidaksesuaian dan ketidakpuasan mengenai lahan tanah yang ada dalam surat tanahnya antara surat satu dengan lainnya. dan menindaklanjuti pengaduan tersebut maka Kepala Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, melayangkan surat pemanggilan dengan tujuan mendengarkan keterangan dari masing - masing kedua belah pihak. Mediasi dilakukan agar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan. Dan dengan dipanggilnya kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Sukokerto.

Mediasi yang menjadi permasalahan adalah batas tanah dan selokan di wilayah Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, oleh pelapor yang merupakan Tanahnya dia sendiri terhadap saudara terlapor. dan dengan adanya mediasi ini diharapkan adanya kesepakatan secara damai. karena sebagai penuntut pelapor mengharapkan adanya pengukuran ulang luas tanah yang dimilikinya dan ditinggalinya. sedangkan yang menjadi lawan sengketa tersebut adalah merupakan tanahnya sendiri. pelapor mengharap adalanya pengembalian jumlah luas tanahnya sesuai surat pertama yang dilmiliki sebelumnya. pelapor menginginkan pengukuran ulang oleh BPN Jember dengan maksud jika hasil pengukuran tanah tersebut apabila miliknya ternyata salah atau melebihi jumlah yang tertulis maka dia siap mengembalikan sesuai aslinya.

Dalam hal ini Kepala Desa beserta kedua belah pihak mengharapkan adanya jalan damai yang tidak menimbulkan hal - hal negatif. dan jika setelah diadakannya mediasi masih juga belum ketemu solusi yang tepat maka besar kemungkinan akan diadakan pengukuran ulang dengan masing - masing membawa surat tanah yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

Kegiatan berjalan dengan lancar.