Oleh : KEL. KEBONSARI

MEDIASI KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI JEMBER (MPJ) DENGAN PELAKU USAHA MINUMAN BERALKOHOL

Keresahan masyarakat dengan adanya penjualan minuman beralkohol

Bagikan Via :
Image

MEDIASI KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI JEMBER (MPJ) DENGAN PELAKU USAHA MINUMAN BERALKOHOL

Menanggapi keresahan di Masyarakat terkait adanya laporan penjualan minuman beralkohol di Wilayah Kelurahan Kebonsari, Kelompok Masyarakat Peduli Jember (MPJ) berinisiatif melakukan mediasi dengan pelaku usaha yang di fasilitasi oleh Lurah Kebonsari. Mediasi di laksanakan di Kantor Kelurahan Kebonsari, Kamis (08/05/2025) Mediasi terkait penjualan minuman beralkohol ini bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti penyelesaian sengketa antara penjual dan pemerintah terkait pelanggaran izin atau peraturan penjualan.Mediasi bertujuan untuk mencari solusi damai dan kompromi yang disepakati kedua belah pihak tanpa perlu melalui jalur pengadilan, dalam mediasi ini didapatkan hasil sebagai berikut :

1. Pelaku usaha minuman beralkohol wajib melengkapi perijinannya

2. Selama perijinan belum lengkap, maka pelaku usaha tidak diperkenankan beroperasi/melakukan penjualan.

Hadir dalam kegiatan ini adalah Pelaku usaha, Anggota MPJ, Kasi Trantib Kecamatan, Danramil, Kapolsek, PTSP, Disperindag, Ketua RT RW setempat, dan Satpol PP Kabupaten Jember.