
Monitoring dan Evaluasi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Mojosari Kecamatan Puger
Bank Jatim terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat. Kali ini, kepedulian Bank Jatim ditunjukkan melalui bantuan Corporate Social Responbility (CSR) bank jatim peduli dengan memberikan bantuan Rehabilitasi 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Pemerintah Kabupaten Jember. Dua rumah warga Desa Mojosari Kecamatan Puger termasuk salah satunya yang mendapatkan bantuan tersebut.
Kecamatan Puger dan Pemerintah Desa Mojosari bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya hari ini melakukan monitoring dan evaluasi tahapan pembangunan rumah warga yang mendapatkan bantuan. Adapun besaran anggaran rehab sebesar Rp.28.446.999 per satu unit RTLH.
Terkait kriteria rumah yang mendapat prioritas perbaikan adalah hak milik pribadi, rumah tersebut berlantai tanah, dinding dari bambu, konstruksi membahayakan penghuni rumah dan masyarakat berpenghasilan rendah.