Oleh : KEC. WULUHAN

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit

Bagikan Via :
Image

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit

Rabu, tanggal 25 Mei 2022 pukul 07.00 s/d 15.00 WIB

Bertempat di Loket 3 Pelayanan Kantor Kecamatan Wuluhan

Seksi PMKS memberikan pelayanan kepada warga masyarakat sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang meliputi :

1.Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bertujuan untuk meringankan beban biaya bagi warga kurang mampu untuk berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit. Selain untuk berobat, SKTM juga bisa digunakan untuk keringanan BPJS, keringanan Biaya Listrik,keringanan biaya kuliah/KIP, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kemiskinan.

2.Pelayanan pengajuan proposal, digunakan bagi kelompok/organisasi masyarakat yang digunakan untuk mendapatkan bantuan biaya pembangunan/proyek yang sedang dilakukan oleh kelompok/organisasi masyarakat tersebut untuk kepentingan bersama kepada pejabat/Bupati/Gubernur ataupun kepada Pemerintah.

Bagi warga masyarakat wuluhan yang mengajukan permohonan SKTM, Pengajuan Proposal, dsb diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan vaksin baik melalui foto copy kartu vaksin ataupun melalui aplikasi pedulilindungi.