Oleh : DINKES

PEMBINAAN DINAS KESEHATAN KABUPATAN JEMBER PADA PENYEHAT TRADISIONAL

PEMBINAAN DINAS KESEHATAN KABUPATAN JEMBER PADA PENYEHAT TRADISIONAL

Bagikan Via :
Image

PEMBINAAN DINAS KESEHATAN KABUPATAN JEMBER PADA PENYEHAT TRADISIONAL

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang dapat dipertanggung jawabkan keamanan dan manfaatnya secara empiris, maka perlu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara rasional, tidak bertentangan dengan norma agama, norma yang berlaku di masyarakat, serta perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian agar ada peningkatan mutu, keamanan, dan pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Hari ini Dinas Kesehatan Kabupaten Jember melakukan Pembinaan ke penyehat tradisional bekam di Wilayah Puskesmas Patrang dan Puskesmas Panti di Kabupaten Jember. Dalam rangkaian acara tesebut juga di hadiri oleh Koordinator Pelayanan Kesehatan Tradisional di Wilayah Puskesmas yg terlibat di Kabupaten Jember, Selasa (06/06/2023). Kegiatan ini diadakan dalam rangka Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dengan pembinaan terhadap penyehat tradisional yang akan mengurus perijinan STPT (surat terdaftar penyehat tradisional) di Kabupaten Jember.

Acara tersebut juga di dampingi oleh oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dalam pembinaanya dr. Santi Indriasari menyampaikan bahwa pembinaan pada hattra ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran penyehat tradisional tentang pelayanan kesehatan tradisional yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta perijinan yang dimiliki oleh penyehat tradisional dalam bentuk STPT (surat terdaftar penyehat tradisional) ini sebagai bentuk memberikan rasa aman dan sebagai legalitas untuk memberikan pelayanan.

Beliau juga menyampaikan tentang cara melakukan menjaga kebersihan pada saat melakukan pelayanan baik itu pijat tradisional maupun bekam kering. Khususnya dalam pelayanan bekam dr. Santi juga menyampaikan untuk tidak melakukan tindakan invasive. ujarnya. Pelayanan kesehatan tradisional dilakukan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku serta penyehat tradisional dalam melakukan pelayanan kesehatan tradisional harus mempunyai surat ijin dalam bentuk STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) sebagai bukti tertulis yang di berikan ke penyehat tradisional untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris untuk memberi kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan tradisional Ungkapnya.

Kabupaten Jember Juara Asman

Anggota Terdiri Dari Para Kader

Kita Sukseskan Penyehat Tradisional Yang Aman

Menuju Prestasi Kabupaten Jember