Oleh : KEL. WIROLEGI

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Kelurahan Wirolegi oleh Pemkab Jember

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Kelurahan Wirolegi oleh Pemkab Jember Jumat, 20 Desember 2024, pukul 13.00 WIB

Bagikan Via :
Image

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Kelurahan Wirolegi oleh Pemkab Jember

Jumat, 20 Desember 2024, pukul 13.00 WIB, Kelurahan Wirolegi menjadi lokasi kunjungan Tim Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Jember. Tim yang dipimpin oleh Bapak Jupri, Ibu Khansa, dan Ibu Rara, hadir bersama Camat Sumbersari dan Lurah Wirolegi untuk mengevaluasi kualitas layanan publik di kelurahan ini.

Penilaian mencakup beberapa aspek utama yang menjadi standar pelayanan publik, antara lain:

1. Dokumen Standar Pelayanan: Kelengkapan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Maklumat Pelayanan: Pernyataan tertulis yang mencakup rincian kewajiban dan janji penyedia layanan serta kesiapan menerima sanksi jika terjadi pelanggaran.

3. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM): Dokumen atau foto pelaksanaan SKM, termasuk penggunaan media seperti alat elektronik atau kuesioner manual.

4. Kelengkapan Petugas: Keseragaman atribut dan kelengkapan petugas layanan di lapangan.

5. Fasilitas Pendukung: Sarana seperti CCTV, area parkir untuk kendaraan roda dua dan empat, kursi tunggu, serta loket layanan terpadu.

6. Aksesibilitas Kelompok Rentan: Ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung kemudahan akses bagi kelompok rentan.

7. Inovasi Pelayanan: Termasuk hal sederhana seperti menyediakan air minum dan permen di ruang tunggu untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Proses penilaian berlangsung lancar dan tertib. Melalui evaluasi ini, diharapkan Kelurahan Wirolegi dapat terus meningkatkan mutu pelayanan publik yang lebih inovatif, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.