PENYERAHAN SERTIFIKAT PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH OLEH KEMENTRIAN PERTANAHAN DI DESA SUKAMAKMUR KECAMATAN AJUNG
Dalam pengertiannya, Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. Tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah ini untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah
Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari reforma Agraria. Tujuan Redistribusi adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Pada hari jum'at, 06 Januari 2023 bertempat di Balai Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung kabupaten jember. Telah dilaksanakan Penyerahan Sertifikat program Redistribusi Tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dan Wakil menteri Agraria. Turut hadir dalam kegiatan Bupati Jember Bapak Hendy Siswanto beserta jajarannya, Kepala ATR/BPN Kabupaten Jember, Camat Ajung, Muspika Ajung, dan para undangan sebanyak 300 orang. yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini berjalan sukses, aman, dan lancar.