Oleh : DPPPAKB

Perlindungan Perempuan dengan Tema : Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Bagian 1

Perlindungan Perempuan dengan Tema : Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Bagian 1

Bagikan Via :
Image

Perlindungan Perempuan dengan Tema : Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Bagian 1

Perlindungan Perempuan dengan Tema : Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Bagian 1

Selasa, 14 Mei 2024 kami mengadakan sosialisasi tentang Perlindungan Perempuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Bina Kencana DPPPAKB dengan di ikuti 40 orang Satgas Universitas se-kab. Jember. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antar negara ( Transnational Crime ) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007 TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang denganancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki- laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.