RAKOR PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BAGOREJO, YOSORATI DAN ROWOTENGAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2024
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Rakor Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di 3 Desa di Kabupaten Jember pada Hari Jumat, 27 Desember 2024.
Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, giat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Camat Gumukmas, Camat Sumberbaru, Kepala Desa Bagorejo, Kepala Desa Yosorati dan Sekretaris Desa Rowotengah.
Kegiatan ini membahas mengenai Pengangkatan Perangkat Desa Bagorejo dan Desa Yosorati Kecamatan Gumukmas dan Desa Rowotengah Kecamatan Sumberbaru berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 67. Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Bahwa setelah dilaksanakan Rakor bersama Kepala Desa dan Panitia dari 3 Desa, pengisian perangkat desa dapat diketahui untuk proses pemberhentian dan pengangkatan yang dilakukan oleh panitia telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya dapat diteruskan usulan surat Pemberhentian dan Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati Jember.