Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Jember Mas Jabatan 2024-2029
Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 pukul 09.30 s.d 12.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Jember Jl. Kalimantan Kel. Sumbersari Kec. Sumbersari Kab Jember telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Jember Mas Jabatan 2024-2029 dengan dihadiri oleh sekitar 300 orang dipimpin oleh Muhammad Itqon Syauqi, S.Th.I ( Ketua DPRD Kabupaten Jember ), penanggung jawab kegiatan Muhammad Itqon Syauqi, S.Th.I ( Ketua DPRD Kabupaten Jember )
1. Hadir dalam acara :
a. Muhammad Itqon Syauqi, S.Th.I ( Ketua DPRD Jember )
b. Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU.ASEAN., Eng ( Bupati Jember ).
c. Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, S.Hub.Int ( Dandim 0824/Jember )
d. Budiansyah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Jember)
e. Kapolres Jember diwakili oleh Kompol Istono S.H ( Kabag Ops Polres Jember )
f. Dedi Dwi Setiawan ( Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember )
g. Ahmad Halim S. Sos ( Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember )
h. KH. MB. Firjaun Barlaman ( Wakil Bupati Jember )
i. Perwakilan Forkopimda Kabupaten Jember
j. Anggota DPRD Kabupaten Jember
k. Hadi Sasmito, S.H, M.Si ( Sekda Kabupaten Jember )
l. Sutiyoso, S.H. ( Sekwan DPRD Kabupaten Jember )
m. Kepala OPD Kabupaten Jember
n. Camat Se-Kabupaten Jember.
o. TP. PKK Kabupaten Jember dan Dharma Wanita Kabupaten Jember.
p. Ormas dan Orpem di Kabupaten Jember
q. Ketua Partai Politik peserta Pemilu 2024.
r. Keluarga Anggota DPRD Kabupaten Jember Masa Bakti 2024-2029.
2. Adapun rangkaian acara sebagai berikut :
a. Pukul 09.30 WIB Para peserta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember tiba di Kantor DPRD Kabupaten Jember dilanjutkan registrasi peserta.
b. Pukul 10.45 WIB acara dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kabupaten Jember.
c. Pukul 10 51 WIB sambutan dari Muhammad Itqon Syauqi, S.Th.I ( Ketua DPRD Jember ) yang intinya :
1) Ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember
2) Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Jember masa periode 2024-2029 akan diambil oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember.
3) Semoga seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember masa Bakti 2024-2029 dapat menyesuaikan diri dengan kepentingan masyarakat Jember.
d. Pukul 11.02 WIB acara inti Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Jember dipimpin oleh Budiansyah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Jember)
e. Pukul 11.09 WIB penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Jember oleh Budiansyah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Jember)
f. Pukul 11.12 WIB pembacaan Pengumuman Pimpinan sementara anggota DPRD Kabupaten Jember Tahun 2024-2029 oleh Sutiyoso, S.H. ( Sekwan DPRD Kabupaten Jember )
g. Pukul 11.16 WIB penyerahan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember kepada Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Jember.
h. Pukul 11.19 WIB sambutan Ahmad Halim S. Sos (Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jember) yang intinya :
1) Baru saja Kita telah mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Jember.
2) Tugas-tugas Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Jember sementara sesuai dengan kebutuhan dan rapat-rapat Anggota DPRD Kabupaten Jember.
3) Kami mengucapkan terima kasih atas kelancaran dan suksesnya proses Pemilu 2024 kepada seluruh stakeholder terkait.
i. Pukul 11.28 WIB sambutan Mendagri RI yang dibacakan oleh Bupati Jember yang intinya :
1) Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
2) Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah;
3) Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
4) Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
j. Pukul 11.42 WIB pembacaan doa dipimpin oleh Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar, M.Pd.I, ( Kepala Kantor Kemenag Jember ).
k. Pukul 11.47 WIB acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember ditutup oleh Ahmad Halim S. Sos (Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jember) dan dilanjutkan foto bersama serta pemberian selamat kepada Anggota DPRD Kabupaten Jember Masa Bakti 2024-2029.
l. Pukul 12.30 WIB seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember selesai.