
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR NO 16 TAHUN 2022 & MANLAK BIAKES MASKIN TAHUN 2022
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur No 16 Tahun 2022 dan Manlak Biakes Maskin Tahun 2022 dilaksanakan, Selasa tanggal 17 Mei 2022 oleh Dinas Kesehatan Provinsi melalui Zoom yang diikuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota Di Jawa Timur. Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Provinsi Jawa Timur dr. Achmad Khoiruddin Alif.
Pokok Pembahasan Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur:
1. Perubahan Regulasi
ü Permendagri No 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan Skema Ganda. Kategori Skema Ganda merupakan penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada fasilitas kesehatan yang jenis pelayanan / manfaatnya sama.
ü Kepmendagri No 50-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verfikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
ü Pergub No 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur. Pada Pergub no 16 terjadi perubahan pada sasaran penerima dan PPK/ Rumah Sakit. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 2 bulan sejak diundangkan.
2. Komparasi Pelaksanaan Biakes Maskin
ü Pada Peraturan Gubernur No 23 Tahun 2021 terdapat 3 sasaran yaitu :
1. Maskin Tanpa NIK
2. Maskin Dengan NIK Tanpa Jaminan
3. Maskin dengan NIK tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
ü Pada Perbub Baru No 16 Tahun 2022 terdapat 4 sasaran yaitu :
1. ODGJ yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan
2. PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang belum mempunyai NIK.
3. Terdampak bencana pada masa tanggap darurat atau wabah dalam skala provinsi.
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan tetapi masih dalam proses integrasi ke dalam program JKN, sehingga manfaat pelayanan tidak diterima.
ü Kententuan Peralihan
1. Perubahan Persyaratan Administrasi pasien mengacu pada tanggal masuk Rumah Sakit bukan pada saat pasien keluar Rumah Sakit..
2. Pasien yang Masuk Rumah Sakit sebelum tanggal 24 Mei 2022 dan Keluar Rumah Sakit pada tanggal 24 Mei 2022 maupun sesudahnya maka persyaratan administrasi mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur No 23 Tahun 2021.
3. Pasien Masuk Rumah Sakit pada tanggal 24 Mei 2022, kemudian melakukan proses pengurusan administrasi dan selesai sebelum atau tanggal 24 Mei 2022 maupun sesudahnya maka ketentuan persyaratan mengacu pada pada Peraturan Gubernur No 23 Tahun 2021
4. PPK selain milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada penerima Biakes Maskin maksimal sampai dengan tanggal 23 Mei 2022.
5. PPK sealin milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih merawat pasien yang MRS pada tanggal 23 Mei 2022 atau sebelumnya KRS pada tanggal 24 Mei 2022 atau sesudahnya maka Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur wajib membayar tagihan klaim atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien tersebut.
3. Mekanisme Klaim Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Tidak Mengalami Perubahan.
4. Kelengkapan Berkas Pengajuan Klaim Tidak Mengalami Perubahan
5. Form Kelengkapan Administrasi yang meliputi Surat Keterangan Tidak Mempunyai NIK yang dibuat oleh dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Surat Keterangan Miskin yang dibuat oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa pasien/ yang bersangkutan telah mendaftar BPJS kelas III dan telah didaftarkan sebagai peserta PBI tetapi belum menerima manfaat pelayanan kesehatan.