SOSIALISASI PRINSIP 6T PENGGUNAAN PESTISIDA DAN PENYALURAN BAPEM (PUPUK NPK DAN PESTISIDA AMABAS) DI KELOMPOK TANI MAKMUR
Rabu, 8 Januari 2025, pukul 10.45 WIB, BPP Sumbersari kembali melakukan penyaluran bantuan pemerintah berupa pupuk NPK dan pestisida Amabas serta melakukan sosialisasi terkait prinsip 6T penggunaan pestisida di kelompok tani makmur, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dan terwujudnya ketahanan pangan.
Pertemuan ini dilaksanakan dirumah ketua kelompok tani yakni bapak Suryadi yang berlokasi di Kelurahan Kebon Agung, kecamatan Kaliwates. Pertemuan dihadiri oleh 18 orang petani dan 2 orang PPL setempat yakni Ibu Nanda Permatasari dan Ibu Wulandari. Selain itu, pertemuan juga dihadiri oleh 3 mahasiswa magang profesi Prodi Penyuluhan Pertanian Universitas Jember.
Pertemuan diawali dengan sosialisasi yang disampaikan oleh PPL setempat mengenai program bantuan pemerintah berupa pupuk NPK dan pestisida Amabas. Bantuan pemerintah tersebut diharapkan dapat membantu petani dalam menjalankan usahataninya dan dapat meningkatkan hasil panen. Penyaluran pupuk dan pestisida kepada kelompok tani makmur ini diharapkan dapat merata, sehingga seluruh petani dapat merasakan bantuan tersebut.
Acara selanjutnya adalah sosialisasi mengenai prinsip 6T yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat waktu, tepat dosis, tepat cara dan tepat mutu dalam penggunaan pestisida yang disampaikan oleh mahasiswa magang. Prinsip 6T penggunaan pestisida ini ditekankan pada penggunaan pestisida yang meminimumkan terjadinya dampak negatif dari pestisida terhadap kesehatan dan lingkungan. Pengetahuan mengenai penggunaan pestisida ini menjadi langkah baru bagi petani untuk lebih waspada dalam mengaplikasikan pestisida pada tanaman.
Acara berlangsung hingga pukul 11.30 WIB yang diakhiri dengan kegiatan dokumentasi bersama.