
Tunjangan Hari Raya ( THR ) Tahun 2022
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah Merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 kali ini.
Pada Hari kamis tanggal 21 April 2022 PDP Kahyangan Jember telah melaksanakan kegiatan pembagian THR kepada seluruh karyawan PDP Kahyangan secara serentak. Kegiatan tersebut dilaksanakan kepada karyawan kantor Direksi PDP Sendiri dan juga di seluruh Karyawan Kebun lingkup PDP Kahyangan Jember.