Oleh : KEC. JENGGAWAH

UJIAN / TES TULIS BALON PERANGKAT DESA CANGKRING

Ujian / Tes Tulis Bakal Calon Perangkat Desa Cangkring pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 mulai pukul : 10.00 wib sampai dengan selesai bertempat di Aula Kantor Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember

Bagikan Via :
Image

UJIAN / TES TULIS BALON PERANGKAT DESA CANGKRING

Pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 mulai pukul : 10.00 wib sampai dengan selesai bertempat di Aula Kantor Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember diadakan kegiatan Ujian / Tes Tulis Bakal Calon Perangkat Desa Cangkring.

Peserta yang hadir pada kegiatan Ujian / Tes Tulis Bakal Calon Perangkat Desa Cangkring pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 mulai pukul : 10.00 wib sampai dengan selesai bertempat di Aula Kantor Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember antara lain : 1. Camat Jenggawah { Endro Lukito,S.STP. }2. Danramil 0824/25 Jenggawah { Lettu CBA Ainul Yakin }3. Kapolsek Jenggawah { AKP Eko Basuki Teguh A,S.H. }4. Kades Cangkring { H.Heru Ali Wahyudi,S.IP. }5. Kanit Reskrim Polsek Jenggawah { Achmad Rinto }6. Kasipem Kec.Jenggawah { Vidias Febriyanto }7. Staf Kasipem Kec.Jenggawah { Amrullah }

8. Kanit Provos Polsek Jenggawah { Aiptu Sugianto }9. Plt Kasi trantibum Kec.Jenggawah { Dwi Harry Budi Santoso,S.E. }10. Kanit intelkam Polsek Jenggawah { Nuri }11. Kanit binmas Polsek Jenggawah { Yerri }12. Kanit Samapta Polsek Jenggawah { Pramono }13. Tim Koreksi :- Polsek Jenggawah - Koramil Jenggawah - Kec.Jenggawah 14. Ketua Panitia { Totok asianto }15. Sekertaris { Sofyan Sauri }16. Bendahara Panitia { Halimatus Sakdiyah }

17. anggota Panitia 18. Ketua BPD Cangkring19. anggota BPD Cangkring20. Babinsa Cangkring { Serda Rianto }21. Bhabinmas Cangkring { Briptu Fahmi M. }22. Satpol PP Cangkring { Eko Budi S. }23. Bakal Calon Perangkat Desa Cangkring24. Perangkat Desa Cangkring

Materi pada kegiatan Ujian / Tes Tulis Bakal Calon Perangkat Desa Cangkring pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 mulai pukul : 10.00 wib sampai dengan selesai bertempat di Aula Kantor Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember adalah :a). SUSUNAN ACARA : 1). Peserta hadir di lokasi kegiatan ujian tes tulis 15 menit 2). Peserta ujian memasuki ruangan setelah memperoleh arahan dari panitia3). Peserta ujian di larang membawa alat komunikasi,kalkulator,tas,buku dan catatan dlm bentuk apapun ke dalam ruang ujian 4). Waktu untuk mengerjakan soal ujian adalah 90 menit Jumlah soal 50 butir dg pilihan ganda 5). Sebelum di mulainya tes tulis- Ketua Panitia membuka acara dan membacakan tatib ketentuan pelaksanaan tes tulis- Peserta ujian mengisi daftar hadir - Ketua panitia mempersilahkan kepala desa dan muspika untuk memberikan sambutan - Ketua panitia menerima berkas soal ujian dari muspika secara simbolis- Muspika melakukan pengundian tipe soal ujian yg akan di gunakan oleh peserta - Ketua Panitia,Kepala Desa,Muspika dan peserta menandatangani berita acara klarifikasi sebelum di mulainya ujian bahwa proses sebelum dimulainya tes tulis tdk ada permasalahan 6). Panitia menyediakan alat tulis di masing2 meja dan membagikan lembar jawaban peserta 7. Panitia membacakan petunjuk tata cara pengisian lembar jawaban dan memerintahkan peserta untuk menulis identitas pada lembar jawaban sebelum soal ujian dibagikan.8. Peserta Ujian yang memerlukan pernjelasan kepada Panitia dapat bertanya dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.9. Setelah peserta ujian mengkonfirmasi cukup jelas atas petunjuk tata cara pengisian lembar jawaban yang disampaikan oleh panitia, Naskah Soal Ujian dibagikan dalam keadaan tertutup/menghadap meja.10. Ujian dimulai Pada Pukul 10.45 wib dan Selesai Pukul 12.15 wib dan peserta dipersilahkan membaca naskah soal serta mengisi lembar jawaban setelah panitia memberikan perintah waktu ujian tes tulis dimulai.

11. Selama Ujian berlangsung, peserta Ujian agar berupaya untuk tidak keluar dari ruangan dan hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dari panitia dengan tetap di kawal oleh petugas yang ditunjuk sampai kembali kedalam ruangan.12. Peserta Ujian yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.13. Peserta Ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu Ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.14. Peserta Ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.15. Pada saat ujian berlangsung, peserta ujian dilarang:* menanyakan jawaban soal kepada siapapun.;* bekerja sama denga peserta lain;* memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.;* memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihatpekerjaan peserta lain;.* membawa naskah soal Ujian dan Lembar Jawaban ujian keluar dari ruang ujian;* menggantikan atau digantikan orang lain.16. Panitia mengambil naskah Soal dan Lembar Jawaban dari masing-masing meja Peserta.17. Panitia bersama Muspika melakukan persiapan penilaian secara terbuka terhadap lembar jawaban peserta.18. Panitia menuliskan hasil penilaian lembar jawaban di hadapan peserta. 19. Peserta diberikan kesempatan untuk mengkonfirmasi kepada penilai terhadap lembar jawaban yang telah dilakukan penilaian20. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai yang sama dengan jumlah melebihi formasi jabatan perangkat desa yang akan diisi, maka panitia melakukan pengundian soal kembali untuk menyelenggarakan ujian tulis kepada peserta yang memperoleh nilai yang sama.21. Hasil penilaian lembar jawaban Peserta dilakukan perangkingan dalam rangka memperoleh nilai tertinggi sesuai jumlah formasi jabatan yang akan diisi.22. Peserta Ujian yang menempati nilai tertinggi adalah yang ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa Terpilih yang dituangkan dalam berita acara.23. Dalam hal terdapat perselisihan dalam pelaksanaan ujian tes tulis, peserta dapat menyampaikan ke panitia untuk memperoleh klarifikasi.24. Dalam hal peserta tidak berkenan menandatangi berita acara hasil penilaian lembar jawaban, maka hasil penilaian tersebut tetap sah dan dapat ditindaklanjuti ketahapan proses berikutnya.25. Hasil ujian tes tulis bersifat final dan mengikat.

b). Tim Koreksi : 1. koramil Jenggawah - peltu Joni isnanto - Serda Rianto 2. Polsek Jenggawah - Briptu Fahmi m. - Kanit binmas Jenggawah Yerri 3. Kec.Jenggawah Rofi K.ARS Selama kegiatan Ujian / Tes Tulis Bakal Calon Perangkat Desa Cangkring pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 mulai pukul : 10.00 wib sampai dengan selesai bertempat di Aula Kantor Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember berlangsung alhamdulillah berjalan lancar aman dan kondusif