
UPAYA PENURUNAN AKI AKB STUNTING MELALUI KEGIATAN PENDAMPINGAN BUMIL RISTI BERSAMA LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR DI KABUPATEN JEMBER
Rabu, 18 Juni 2025
Salah satu target dalam SDGs adalah untuk mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 70 kematian per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2030. Angka kematian ibu (AKI) merupakan salah satu indikator penting yang digunakan untuk mengukur status kesehatan dan kesejahteraan suatu negara yang didefinisikan sebagai jumlah kematian wanita selama kehamilan, persalinan dan pada masa nifas (42 hari setelah melahirkan). Saat ini, Jumlah Kematian Ibu di Kabupaten Jember sampai dengan bulan Juni 2025 sejumlah 13 kematian ibu. Sedangkan Tahun 2024 sejumlah 43 kematian ibu. Dukungan keluarga dan lingkungan sangat diperlukan demi mewujudkan ibu hamil yang sehat dan bahagia. Peran seseorang yang paling dekat dengan masyarakat, juga mengerti dan memahami budaya sosial masyarakat sehingga dapat memberikan informasi, bimbingan dan dukungan kepada ibu hamil dan keluarganya menjadi salah satu kunci keberhasilan melahirkan dengan selamat dan sehat. Dinas Kesehatan bersama lintas program di Kabupaten dan Puskesmas serta lintas sektor dari Tim Penggerak PKK Kabupaten dan Kecamatan melaksanakan kegiatan koordinasi pelaksanaan pendampingan Bumil Risti di Kabupaten Jember melalui Program Bunda Anak Impian (BUAIAN).
Program Bunda Anak Impian (BUAIAN) Pendampingan Bumil Risti merupakan kegiatan pendampingan ibu hamil risiko tinggi oleh kader yang bertujuan agar ibu hamil dapat melahirkan dengan selamat dan bayi yang terlahir juga sehat dan selamat di fasilitas kesehatan yang tersedia. Tujuannya adalah untuk 1) Meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada Masyarakat, dan 2) Menurunkan jumlah kematian ibu dan bayi. Lokus pendampingan bumil risti Tahun 2025 ada di wilayah Puskesmas Ajung, Sukowono, Mumbulsari, Arjasa, Silo2, Mayang, Sumbersari, Rambipuji, Balung, dan Kalisat. Penapisan ibu hamil yang akan didampingi ditentukan berdasarkan urutan prioritas, yaitu: Bumil risti/komplikasi dengan KSPR ≥ 10 dan umur kehamilan minimal trimester 2 dan maksimal trimester 3. Kegiatan pendampingan bumil risti akan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan oleh kader di wilayah lokus pendampingan.
Selama masa pendampingan, kader melaksanakan berbagai tugas memberikan motivasi kepada ibu hamil untuk selalu memeriksakan kehamilannya kepada tenaga kesehatan, jika ditemukan ibu hamil dengan masalah kesehatan tertentu maka tenaga kesehatan/ kader mendampingi tata laksana pengobatan. Selain itu, kader juga memberikan informasi dan edukasi kepada ibu hamil, suami, keluarga dan lingkungannya untuk memeriksakan kehamilan dan bersalin ke fasilitas Kesehatan. Program ini diharapkan menjadi satu upaya untuk menurunkan AKI AKB dan Stunting di Kabupaten Jember melalui kegiatan skrining kesehatan ibu Hamil Risiko tinggi dengan mengoptimalkan peran pendampingan kader selama 6 bulan.