
WORKSHOP IMPLEMENTASI KEBIJAKN SURAT EDARAN OLEH DINAS PENDIDIKAN DAN KEMENTRIAN AGAMA
Jember, 6 Maret 2025
Pertemuan ini di Prakarsai oleh SUAR Indonesia. Pertemuan dibuka oleh bapak Sanusi pendiri SUAR Indonesia pada 19 tahun lalu tepatnya pada 3 Maret 2006, yang menyampaikan sebuah harapan bahwa Program Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (PKRS) ini bisa masuk dalam RPJMD dan di implementasikan pada sekolah lainnya dimana sampai saat ini Sekolah Piloting proyek SUAR ada 6 Sekolah.
Perkumpulan SuaR Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Gemilang sehat Indonesia mengembangkan program pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas kepada siswa SMP/MTs di dua kecamatan di Kabupaten Jember. Program berada di 2 kecamatan Silo dan Ledokombo Kabupaten Jember. Secara project Suar Indonesia mengorganisir 6 sekolah di 2 wilayah kecamatan tersebut. Adapun dari 6 sekolah tersebut merupakan 3 Sekolah Menengah pertama negeri (SMPN) , 3 sekolah pondok yang terdiri dari 1 sekolah SMP Swasta dan 2 MTs . Program sudah berjalan mulai Mei tahun 2022 hingga sekarang.Kegiatan sosialisasi, penguatan kapasitas, hingga advokasi mendorong kebijakan telah di lakukan . Siswa sebagai penerima manfaat program di dukung dengan guru pendamping setara, manajemen sekolah dan pondok Pesantren, layanan Kesehatan puskesmas, muspika, DP3AKB, Kemenag, dinas Kesehatan dan dinas Pendidikan, Organisasi masyarakat Sipil(OMS) Serta pelibatan media massa. Program Power To You(th) d.
Bapak Sandy Bappeda menyampaikan terimakasih sekali dengan dukungan SUAR selama 3 tahun ini. Tentunya karena dari 6 sekolah piloting menunjukkan hasil yang baik maka akan diupayakan untuk bisa direplikasikan.
Sesi kedua setelah pembukaan dilanjutkan penyampaian materi dari Kemenag bapak Suharianto dimana beliau menyampaikan bahwa beliau telah membuat Kebijakan berupa Surat Edaran terkait materi tersebut pada kelompok remaja yaitu pada PMK-73. Selain itu juga melaksanakan BRUSH ( Bimbingan Reproduksi pada Usia Sekolah). Selain itu juga menyampiakn bagaimana strategi agar PKRS ini menjadi program yang berkelanjutan. Antara lain : Mingrasi kedalam Kurikulum, Pelatuhan guru. Metode yang menarik Kolaborasi Pihak Eksternal, evaluasi dan monitoring.
Materi yang kedua dari Dinas Pendidikan ibu Zuhrotul Munawaroh, S.Ag.M.Pd, terkait Implementasi PKRS. Dinas Pendidikan sudah membuat surat Edaran Nomer 421.3/3407/300/2024 tentang Implementasi PKRS dalam kurikulum di Satuan Pendidikan Jenjang SMP. Harapannya dengan PKRS ini maka kasus kekerasan pada anak bisa menurun.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari bappeda bapak Sandy Cahyono, SP, MT. Menyampaikan materi tentang Dukungan terhadap Program PKRS.
Adapun Tujuan kegiatan Workshop Implementasi Kebijakan Surat Edaran Oleh Dinas Pendidikan dan Kemenaq Dalam Program Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas Di Kabupaten Jember adalah:
1. Tergambarkan pelaksanaan PKRS setelah terbitnya surat edaran , baik tantangan , pembelajaran dan praktik baiknya,
2. Seluruh peserta mengawal implementasi PKRS yang inklusif dan terintegrasi.
3. Terumuskan indicator keberlanjutan programbaik dari dukungan kebijakan dan penganggarannya.