logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Sumbersari

LURAH SUMBERSARI MEMEDIASI PENOLAKAN PEMBANGUNAN TANAH MAKAM UMUM BARU

  • 06 Mei 2024
  • Dibaca 1204 Kali
Bagikan Via:
lurah-sumbersari-memediasi-penolakan-pembangunan-tanah-makam-umum-baru

LURAH SUMBERSARI MEMEDIASI PENOLAKAN PEMBANGUNAN TANAH MAKAM UMUM BARU

Warga RT 003 RW 009, menolak untuk pembangunan makam umum baru. Warga menolak adanya makam di dekat permukiman mereka karena menyalahi peraturan.

sudah beberap kepala keluarga (KK) yang meneken surat pernyataan yang berisi penolakan makam tersebut. Pemilik lahan tidak menghiraukan keberatan yang dikatakan oleh warga sekitar.

Berdasarkan laporan warga yang menyatakan keberatan dibangunnya tanah makam yang besebelahan dengan pemukiman warga. Pembangunan makam itu tanpa ada izin warga sekitarlurah sumbersari memediasi anatar warga dengan pemilik lahan pemakaman.

Lurah sumbersari memediasi permasalahan penolakan pembangunan makam umum baru antara warga dengan pemilik lahan yang dihadiri oleh Lurah Sumbersari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pemilik Lahan Makam, Ketua RW.009 Ketua RT.003, dan Warga RT.003 RW.009, adapun alasan warga menolak pembangunan makam umum baru yaitu :

1. Jalan keluar masuknya dari warga dan anak kost selama 24 jam.

2. Topografi lokasi dikelilingi oleh gumuk sehingga limbah air hujan dari lokasi makam tersebut mengalir ke rumah warga sekitar dikarenakan tidak ada aliran air ( kalau hujan sring terjadi banjir airnya sampai masuk rumah warga ).

3. Penggunaan air untuk keperluan sehari-hari dari sumur galian sehingga air yang melewati pemukiman warga akan terjadi penyerapan yang mengakibatkan air berubah warna.

4. Berpotensi mengurangi pendapatan dari usaha kost, kafe dan bengkel.

5. Situasi menjadi tidak nyaman, horor dan bau tidak sedap.

6. Banyak orang yang takut terutama anak kecil.

Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan tanah untuk pemakaman, disebutkan pada bab II pasal 2 ayat 3 bahwa dalam melakukan penunjukan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 harus berdasarkan pada rencana pembangunan daerah dan/atau rencana tata kota, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya.

2. Menghindari tanah yang subur.

3. Memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup.

4. Mencegah pengerusakan tanah dan lingkungan hidup.

5. Mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan.

Tanah untuk makam, harus izin dan prosedurnya, persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi seperti :

1. Surat ijin dari warga sekitar.

2. Legalitas tanah untuk pembangunan makam.

3. Ijin pembuatan makam dari pemerintah setempat.

4. Data pendukung lainnya.