159 Warga Wuluhan Terima KKS, Camat Ingatkan Jangan Bergantung pada Bansos
- 05 Mei 2026
- Dibaca 274 Kali
Bagikan Via:
159 Warga Wuluhan Terima KKS, Camat Ingatkan Jangan Bergantung pada Bansos
JEMBER, 05 MEI 2026 – Sebanyak 159 warga Kecamatan Wuluhan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial yang digelar di Pendopo Kecamatan Wuluhan, Senin, 04 Mei 2026. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Wuluhan Hanifah, S.Pt., M.Si., Kepala Seksi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), pendamping sosial kecamatan, serta petugas dari Bank Mandiri Kabupaten Jember. Para penerima merupakan warga yang telah lolos verifikasi sebagai penerima baru bantuan sosial melalui program KKS.
Dalam sambutannya, Camat Wuluhan Hanifah menegaskan bahwa bantuan sosial bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendorong kemandirian masyarakat. Ia secara khusus menyoroti penerima yang masih berada pada usia produktif agar tidak bergantung pada bantuan.
“Bagi yang menerima bantuan dan masih usia produktif, mohon produktivitasnya ditingkatkan. Jangan bangga menerima bantuan sosial. Selama masih sehat, seharusnya bisa berusaha dan mengembangkan keterampilan yang dimiliki,” ujarnya.
Hanifah juga mendorong warga untuk memanfaatkan potensi diri, seperti keterampilan menjahit atau membuat produk yang memiliki nilai jual. Menurutnya, bantuan yang diterima sebaiknya digunakan secara bijak untuk mendukung kebutuhan dasar sekaligus membuka peluang usaha.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada para penerima baru yang disampaikan oleh Erik, perwakilan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa penerima KKS wajib mematuhi ketentuan dari Kementerian Sosial.
Salah satu kewajiban tersebut adalah mengikuti kegiatan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) sebagai upaya peningkatan kapasitas keluarga penerima manfaat. Selain itu, penerima juga diwajibkan aktif dalam kegiatan posyandu, baik bagi lansia maupun anak, serta memastikan anak-anak tetap mengenyam pendidikan.
Erik menambahkan, bagi penerima yang tidak bersedia mengikuti ketentuan program, tersedia alternatif berupa peralihan ke Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Melalui program tersebut, penerima akan memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta dengan pengawasan dalam pengelolaannya.
Melalui penyaluran KKS ini, pemerintah berharap bantuan sosial tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi mampu mendorong perubahan perilaku menuju kemandirian ekonomi. Pemerintah kecamatan juga menekankan pentingnya sinergi antara penerima, pendamping, dan pihak terkait agar program berjalan efektif dan tepat sasaran. (riz)