Administrasi Jadi Kunci, BPKAD Jember Koordinasikan Penyaluran Bantuan Desa 2026
- 01 Oktober 2026
- Dibaca 15 Kali
Bagikan Via:
Administrasi Jadi Kunci, BPKAD Jember Koordinasikan Penyaluran Bantuan Desa 2026
JEMBER, 01 OKTOBER 2026 - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember memperkuat koordinasi teknis untuk memastikan kelengkapan administrasi penyaluran Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kelengkapan Administrasi Penyaluran Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jember, Rabu 30 September 2026, pukul 14.00 WIB.
Rapat melibatkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan keuangan desa, di antaranya BPKAD, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember.
Sebelumnya, melalui surat undangan tertanggal 28 September 2026, BPKAD meminta kehadiran Sekretaris DPMD Kabupaten Jember bersama pejabat yang menangani keuangan desa. Kehadiran unsur teknis tersebut diperlukan untuk membahas berbagai persyaratan dan kelengkapan administrasi yang menjadi bagian dalam proses penyaluran bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Jember, Sandy Cahyono, S.P., M.T., mengatakan koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai persyaratan administrasi penyaluran bantuan keuangan desa.
“Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kelengkapan administrasi penyaluran Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 dapat dipersiapkan dengan baik. Kami ingin seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman dan persepsi yang sama, sehingga proses administrasi dapat berjalan tertib sesuai ketentuan,” ujar Sandy Cahyono.
Menurut Sandy, kelengkapan administrasi menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran proses penyaluran bantuan keuangan. Karena itu, koordinasi antarperangkat daerah diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan administrasi sekaligus menyamakan langkah dalam pelaksanaannya.
Rapat tersebut juga menjadi forum untuk memperkuat komunikasi antara perangkat daerah yang memiliki peran dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan desa. Koordinasi yang terarah diharapkan membuat setiap tahapan administrasi dapat dipersiapkan secara lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi kendala dalam proses penyaluran.
BPKAD Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Penyiapan administrasi penyaluran Bantuan Keuangan Desa TA 2026 menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut.
Melalui koordinasi ini, BPKAD berharap sinergi dengan Inspektorat, DPMD, serta perangkat daerah terkait semakin kuat. Dengan demikian, proses administrasi penyaluran Bantuan Keuangan Desa TA 2026 dapat berlangsung tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tgs)