logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Antusiasme Tinggi, Kelurahan Baratan Targetkan 300 Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

  • 12 Maret 2026
  • Dibaca 264 Kali
Bagikan Via:
antusiasme-tinggi-kelurahan-baratan-targetkan-300-sertifikat-tanah-melalui-program-ptsl-20260312

Antusiasme Tinggi, Kelurahan Baratan Targetkan 300 Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapat sambutan hangat dari masyarakat Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember. Program ini dinilai sangat membantu warga dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah mereka.

Lurah Baratan, Suprihatin, S.Sos., mengungkapkan bahwa respon masyarakat terhadap program ini sangat antusias. Hal ini terlihat dari banyaknya berkas pengajuan yang masuk ke kantor kelurahan sejak program ini pertama kali dibuka di wilayah tersebut.

"Respon dari masyarakat sangat antusias sekali, terbukti dengan banyaknya pengajuan yang mereka sampaikan ke kelurahan," ujar Lurah Baratan dalam sesi wawancara di ruang kerjanya.

Keterbatasan Kuota dan Skala Prioritas Meskipun peminatnya membludak, Lurah menjelaskan bahwa saat ini Kelurahan Baratan mendapatkan pagu target sebanyak 300 sertifikat. Karena keterbatasan kuota tersebut, pihak kelurahan menerapkan skala prioritas bagi warga yang sudah memiliki dasar administrasi yang kuat.

"Untuk tahun ini kami memprioritaskan warga yang dasarnya sudah memiliki akte tanah, baik itu akte jual beli, hibah, maupun pembagian hak bersama (APHP)," jelasnya. Pertimbangan ini diambil karena berkas berbasis akte telah melalui seleksi administrasi awal sehingga risiko kesalahan datanya lebih kecil.

Selain akte, persyaratan lain yang harus dilengkapi oleh pemohon meliputi:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  • Akta Tanah

  • Surat permohonan.

  • Bukti bayar pajak (SPPT).

Rencana Pengajuan Tahap Selanjutnya Bagi warga yang belum terakomodir pada kuota tahun ini, Lurah Baratan meminta masyarakat tidak berkecil hati. Pihak kelurahan tetap melakukan inventarisasi data pemohon untuk diajukan kembali pada tahun mendatang.

Berdasarkan koordinasi dengan Ketua Tim 6 dari BPN, Bapak Abdullah, pengajuan yang belum tertampung tahun ini direncanakan akan diusulkan kembali untuk program tahun 2027.

"Kami tetap menginventarisir warga yang belum bisa dilayani saat ini agar bisa diajukan kembali tahun depan," tambahnya.

Sebagai bagian dari prosedur teknis, pihak ketiga yang ditunjuk oleh BPN akan segera melakukan pengukuran lahan di lapangan. Lurah menegaskan bahwa seluruh lahan di wilayah Baratan akan diukur, baik yang sudah mengajukan sertifikat maupun yang belum, guna melengkapi basis data pertanahan kelurahan.

Galeri Foto