Bakal Calon BPD Tisnogambar Diberi Tenggang Waktu Tiga Hari untuk Melengkapi Berkas Persyaratan
- 01 Agustus 2026
- Dibaca 8 Kali
Bagikan Via:
Bakal Calon BPD Tisnogambar Diberi Tenggang Waktu Tiga Hari untuk Melengkapi Berkas Persyaratan
JEMBER, 01 AGUSTUS 2026 – Pemerintah Kecamatan Bangsalsari kembali melaksanakan tahapan fasilitasi pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui kegiatan verifikasi berkas bakal calon Anggota BPD Desa Tisnogambar periode 2026–2034. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2026, di Aula Balai Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Verifikasi administrasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemilihan Anggota BPD guna memastikan seluruh bakal calon telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Verifikasi dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Bangsalsari, Danramil 0824/15 Bangsalsari, Kapolsek Bangsalsari, Koodinator Pengawas SD Kecamatan Bangsalsari, perwakilan Puskesmas Bangsalsari. Turut menyaksikan proses verifikasi yaitu Ketua Panitia Pemilihan BPD, Babinsa, Kanit Intel Polsek Bangsalsari, Kepala Desa Tisnogambar, Bhabinkamtibmas, Satpol PP serta Pembina Desa Tisnogambar.
Adapun komposisi bakal calon yang mendaftar berasal dari tiga wilayah dusun, yaitu Dusun Jatisari sebanyak tujuh orang (empat laki-laki dan tiga perempuan), Dusun Krajan sebanyak lima orang (empat laki-laki dan satu perempuan), serta Dusun Siaran sebanyak tiga orang (dua laki-laki dan satu perempuan), dengan 14 bakal calon Anggota BPD.
Dalam proses verifikasi, panitia bersama tim verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen persyaratan administrasi para bakal calon. Bagi peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen diberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi persyaratan sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Bangsalsari, Abdul Kholik, menjelaskan bahwa verifikasi administrasi merupakan tahapan yang harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi agar seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama.
"Proses verifikasi ini bertujuan memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kami mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sehingga seluruh tahapan pemilihan BPD dapat berlangsung dengan baik serta menghasilkan anggota BPD yang berkualitas," ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh bakal calon yang masih memiliki kekurangan administrasi agar segera melengkapinya dalam batas waktu yang telah diberikan oleh panitia.
"Kami berharap para peserta memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melengkapi dokumen yang masih kurang. Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga tertibnya proses pemilihan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh tahapan yang akan dilaksanakan," tambahnya.
Pemerintah Kecamatan Bangsalsari berkomitmen terus melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap seluruh proses pengisian keanggotaan BPD di setiap desa agar berjalan sesuai ketentuan, tertib, aman, dan kondusif serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (yun)