BPBJ Jember Gelar FGD Mitigasi Hukum
- 23 Oktober 2026
- Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
BPBJ Jember Gelar FGD Mitigasi Hukum
JEMBER 22 OKTOBER 2026, – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mitigasi Hukum Mini Kompetisi Katalog Elektronik Bagi Pokja Pemilihan”. Acara strategis ini dilangsungkan di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Jember pada Kamis, 22 Oktober 2026.
FGD ini dihadiri oleh jajaran staf internal BPBJ Jember dengan menghadirkan narasumber-narasumber terkemuka di bidang hukum dan pengadaan. Hadir langsung memberikan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Yadyn, S.H., M.H., Advisor LKPP Andi Juana Fachruddin, serta Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Ardi Pujo Prabowo dan Edi Cahyo Purnomo. Diskusi ini bertujuan memberikan pencerahan hukum sekaligus memperkuat pemahaman regulasi terbaru bagi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam mengawal percepatan pengadaan barang dan jasa.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejari Jember Dr. Yadyn, S.H., M.H., menekankan pentingnya percepatan pengadaan untuk menjaga sustainabilitas belanja daerah. Ia menegaskan agar Pokja Pemilihan tidak perlu merasa khawatir dalam memproses pengadaan, sepanjang perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Guna mendukung hal tersebut, diusulkan pula pembentukan probity adviceserta pendampingan bersama Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Clearing House.
Sementara itu, Advisor LKPP Andi Juana Fachruddin mengupas tuntas landasan hukum terbaru pelaksanaan metode mini kompetisi yang berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini mengatur pergeseran kewenangan eksekusi mini kompetisi di atas Rp200 juta yang kini dijalankan oleh Pokja Pemilihan, serta mengutamakan keterlibatan penyedia lokal untuk segmen di bawah Rp2,5 miliar.
Pelaksanaan FGD ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif seputar kendala teknis di lapangan, termasuk sinkronisasi master produk konstruksi serta penguatan peran APIP sebagai probity advice dan probity audit dalam mengawal transparansi anggaran.
Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Moch. Kosim, S.TP., M.P.,menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya FGD mitigasi hukum ini sebagai langkah preventif sekaligus akselerasi pengadaan daerah.
"Kegiatan Focus Group Discussion bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Advisor LKPP, dan DPRD ini menjadi pedoman yang sangat berharga bagi Pokja Pemilihan dalam menjalankan tugas. Melalui pemahaman regulasi terbaru seperti Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2026 serta pendampingan mitigasi hukum yang kuat, kami optimis proses mini kompetisi katalog elektronik dapat berjalan lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel tanpa ada rasa khawatir, demi mendongkrak serapan anggaran serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Jember," tegas Moch. Kosim, S.TP., M.P.
Melalui FGD ini, seluruh jajaran pengadaan di lingkungan Pemkab Jember diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam mengimplementasikan metode mini kompetisi secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku. (ily)