logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

BPKAD Jember Gelar Rekonsiliasi Aset Tetap Triwulan III, Perkuat Akurasi Data Barang Milik Daerah

  • 22 Oktober 2026
  • Dibaca 5 Kali
Bagikan Via:
bpkad-jember-gelar-rekonsiliasi-aset-tetap-triwulan-iii-perkuat-akurasi-data-barang-milik-daerah-20261022

BPKAD Jember Gelar Rekonsiliasi Aset Tetap Triwulan III, Perkuat Akurasi Data Barang Milik Daerah

JEMBER,22 Oktober 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Aset Tetap Triwulan III Tahun 2026 pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini bertempat di Aula Pemerintah Kabupaten Jember dan diikuti sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Rekonsiliasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan memastikan kesesuaian data Barang Milik Daerah (BMD). Proses tersebut berfokus pada pencocokan serta verifikasi data aset tetap selama periode Juli hingga September 2026 sebagai salah satu langkah pendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026.

Perwakilan BPKAD Kabupaten Jember, Rendra Agung Studyawan, S.Kom., menyampaikan bahwa rekonsiliasi aset tetap memiliki peran penting dalam menjaga kualitas data dan administrasi pengelolaan aset daerah.

“Melalui rekonsiliasi ini, kami mendorong setiap perangkat daerah untuk memastikan data aset tetap tercatat secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan dokumen pendukung. Ketertiban administrasi aset menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan serta akuntabel,” ujar Rendra.

Dalam pelaksanaannya, peserta, khususnya Pengurus Barang Inventaris atau Pengurus Barang Aset Tetap, diminta menyiapkan berbagai dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi bukti pengadaan aset, berita acara mutasi barang, hibah dan penghapusan apabila ada, serta dokumen tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Peserta juga diwajibkan membawa dokumen asli kepemilikan aset, seperti sertifikat dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta menyiapkan hasil pindai dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu, pengisian Form Rekon dan ketersediaan laptop menjadi bagian dari persiapan untuk mendukung kelancaran proses verifikasi data.

Rendra menambahkan bahwa kelengkapan dokumen dan koordinasi yang baik antarperangkat daerah diharapkan dapat membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian data sejak dini sekaligus meningkatkan kualitas pencatatan aset pemerintah daerah.

Melalui kegiatan ini, BPKAD Kabupaten Jember berharap seluruh perangkat daerah semakin tertib dalam melakukan pencatatan, pelaporan, dan pengamanan aset. Dengan data aset yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan semakin optimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan kepada masyarakat.(tgs)

Galeri Foto