logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

BPN Jember Percepat PTSL di Baratan, Berkas Tanah Warga Mulai Diberi NIB

  • 20 Oktober 2026
  • Dibaca 31 Kali
Bagikan Via:
bpn-jember-percepat-ptsl-di-baratan-berkas-tanah-warga-mulai-diberi-nib-20261020

BPN Jember Percepat PTSL di Baratan, Berkas Tanah Warga Mulai Diberi NIB

JEMBER, 20 OKTOBER 2026 - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember mempercepat proses pendaftaran tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Selasa 20 Oktober 2026. Tahapan kali ini meliputi pencocokan data dan pemberian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada berkas pengajuan milik warga.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kelurahan Baratan tersebut didampingi jajaran aparatur kelurahan. Petugas BPN dan perangkat kelurahan bekerja bersama memeriksa dokumen permohonan serta mencocokkan data fisik dengan informasi bidang tanah dalam sistem pemetaan digital.

Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah untuk memastikan kesesuaian data, kejelasan letak bidang, dan ketepatan informasi pertanahan sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.

Dalam prosesnya, petugas menggunakan perangkat komputer dan laptop untuk memeriksa dokumen serta mencocokkan data dengan peta bidang tanah. Ketelitian diperlukan untuk meminimalkan risiko ketidaksesuaian data maupun tumpang tindih batas bidang tanah antarwarga.

Jajaran Kelurahan Baratan turut membantu memberikan informasi mengenai kondisi wilayah dan batas tanah berdasarkan pengetahuan setempat. Pendampingan ini diharapkan dapat memperlancar proses klarifikasi apabila ditemukan perbedaan atau keraguan dalam dokumen pengajuan.

Berkas yang telah memenuhi persyaratan akan diproses sesuai tahapan pendaftaran tanah, termasuk pemberian Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Nomor tersebut berfungsi sebagai identitas unik suatu bidang tanah dalam administrasi pertanahan dan menjadi salah satu unsur penting dalam pengelolaan data pertanahan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Baratan, Denny Wijiyati, S.A.P., hadir memantau jalannya kegiatan. Ia mengapresiasi kerja sama tim BPN Kabupaten Jember dan partisipasi warga dalam mendukung kelancaran program PTSL.

“Kami dari Kelurahan Baratan sangat mendukung percepatan yang dilakukan oleh rekan-rekan BPN. Pemberian NIB merupakan salah satu tahapan penting agar proses pendaftaran tanah warga berjalan tertib dan kepastian hukum atas tanah mereka dapat diwujudkan,” ujar Denny.

Menurut dia, pihak kelurahan terus mendampingi proses verifikasi agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Ia berharap pendaftaran tanah melalui program PTSL dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Denny juga mengapresiasi warga yang proaktif melengkapi dokumen persyaratan serta tim BPN yang melakukan pemeriksaan berkas. Ia berharap koordinasi antara petugas pertanahan, pemerintah kelurahan, dan masyarakat terus terjaga hingga seluruh tahapan pengajuan selesai.

Pelaksanaan kegiatan di pendopo kelurahan juga memudahkan warga berkoordinasi dengan petugas tanpa harus selalu mendatangi kantor BPN Kabupaten Jember. Pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat ini diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga, sekaligus membantu warga memahami proses administrasi pertanahan yang sedang berjalan.

Salah seorang warga yang hadir untuk memantau perkembangan berkasnya mengaku lega karena proses pengajuan tanahnya terus berjalan. Pendampingan dari pihak kelurahan selama pemeriksaan berkas juga memberikan kemudahan bagi warga dalam mengikuti perkembangan permohonan.

Melalui program PTSL, BPN dan pemerintah kelurahan berupaya membangun administrasi pertanahan yang lebih tertib melalui pendataan bidang tanah secara sistematis. Kelengkapan dokumen dan keaktifan masyarakat dalam memberikan informasi yang benar menjadi faktor penting untuk mendukung akurasi data.

Proses verifikasi dan pemberian NIB di Kelurahan Baratan dijadwalkan berlanjut hingga berkas permohonan dalam tahap pengajuan tersebut selesai diproses sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (fzr)

Galeri Foto