Camat Gumukmas Imbau Warga Segera Aktifkan Identitas Kependudukan Digital
- 20 Juni 2026
- Dibaca 50 Kali
Bagikan Via:
Camat Gumukmas Imbau Warga Segera Aktifkan Identitas Kependudukan Digital
JEMBER, 20 JUNI 2026 – Dalam rangka mendukung program nasional percepatan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, secara resmi mengimbau seluruh warga di wilayah kerjanya untuk segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi IKD di perangkat gawai masing-masing, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa program ini menjadi kewajiban sekaligus hak seluruh penduduk Kabupaten Jember, sehingga keikutsertaan aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai tepat waktu.
“Kami sampaikan bahwa program Identitas Kependudukan Digital atau IKD mewajibkan seluruh warga Jember untuk memiliki IKD. Oleh karena itu, kami mengajak warga Kecamatan Gumukmas untuk tidak menunda-nunda lagi segera mengaktifkan IKD di ponsel masing-masing,” ujar Dannie Allcholin.
Ia menjelaskan bahwa target kepemilikan IKD secara keseluruhan di tingkat Kabupaten Jember ditetapkan sebanyak 600.000 jiwa. Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Gumukmas sendiri, jumlah target yang harus dipenuhi mencapai 70.500 penduduk. Hingga saat ini, capaian yang telah terwujud baru mencapai 3.357 penduduk, sehingga masih diperlukan upaya lebih giat untuk mengejar sisa target yang belum terpenuhi.
Menyikapi kondisi tersebut, Camat Gumukmas juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Gumukmas. Ia meminta para kepala desa untuk secara aktif menyosialisasikan dan mengajak warga di desanya masing-masing agar segera mendaftar serta mengaktifkan aplikasi IKD, mengingat manfaat dan kemudahan yang ditawarkan identitas digital ini bagi kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Gumukmas, Sukariyadi, menjelaskan secara rinci berbagai manfaat yang didapatkan masyarakat dengan memiliki IKD. Salah satu keunggulan utamanya adalah efisiensi penyimpanan data, di mana seluruh dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta data kependudukan lainnya dapat tersimpan rapi dan terintegrasi dalam satu aplikasi.
“Selain itu, IKD juga dapat digunakan sebagai bukti identitas resmi di berbagai tempat layanan publik maupun swasta, mulai dari rumah sakit, perbankan, hingga kantor pelayanan umum lainnya. Keberadaannya sangat membantu ketika sewaktu-warga kita lupa membawa KTP fisik, maka IKD di ponsel sudah bisa dijadikan pengganti yang sah,” jelasnya.
Sukariyadi juga menyampaikan syarat dan cara mudah untuk mendaftarkan aplikasi IKD. Warga hanya perlu menyiapkan ponsel pintar yang terhubung dengan jaringan internet dan memiliki akun WhatsApp. Ketentuan yang berlaku adalah satu nomor identitas hanya dapat didaftarkan pada satu perangkat ponsel saja.
Langkah pendaftarannya cukup sederhana: unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store dengan mengetik kata kunci “IKD”, kemudian instal aplikasi tersebut. Setelah terbuka, pengguna cukup mengisi data diri lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor telepon, serta melampirkan foto diri sesuai ketentuan. Bagi warga yang mengalami kesulitan, dapat datang langsung ke Bagian Pelayanan Umum Kantor Kecamatan Gumukmas atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Jember untuk mendapatkan bantuan pendaftaran.
“Monggo seluruh warga, segera miliki IKD. Manfaatnya sangat besar dan penting, tidak perlu khawatir lagi jika ketinggalan membawa KTP karena sudah ada identitas digital yang sah dan terpercaya di gawai masing-masing,” ajak Sukariyadi menutup penyampaiannya.
Dengan adanya sosialisasi dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan angka kepemilikan IKD di Kecamatan Gumukmas dapat meningkat secara signifikan dalam waktu dekat, sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dan pelayanan publik menjadi semakin cepat, mudah, dan modern. (rir)