Camat Sumberbaru Buka Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Pengurus BPD, Tekankan Proses Sesuai Regulasi
- 07 Mei 2026
- Dibaca 114 Kali
Bagikan Via:
Camat Sumberbaru Buka Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Pengurus BPD, Tekankan Proses Sesuai Regulasi
JEMBER, 07 MEI 2026 – Pemerintah Kecamatan Sumberbaru menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Kamis, 07 Mei 2026, pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sumberbaru. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan Desa, serta Ketua BPD se-Kecamatan Sumberbaru.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Camat Sumberbaru Mohamad Faridj Wadjdi S. Sos, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengisian anggota BPD dilakukan secara transparan, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena menjadi mitra pemerintah desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Camat Sumberbaru menyampaikan bahwa masa jabatan anggota BPD di wilayah Kecamatan Sumberbaru akan berakhir pada bulan September hingga Oktober 2026. Oleh sebab itu, seluruh pemerintah desa diminta segera melakukan langkah-langkah persiapan agar proses pengisian anggota BPD dapat berjalan tepat waktu dan tidak menimbulkan kekosongan kelembagaan di desa.
“BPD merupakan unsur penting dalam pemerintahan desa. Karena itu proses pengisiannya harus dipersiapkan sejak dini, dilakukan secara terbuka, dan melibatkan masyarakat agar menghasilkan anggota BPD yang benar-benar mampu menjalankan fungsi pengawasan serta menampung aspirasi warga,” ujar Camat Sumberbaru dalam arahannya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, yakni Imam Hanafi dan Surono. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pemerintah desa harus segera membentuk panitia pengisian anggota BPD melalui musyawarah desa yang nantinya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Selain itu, panitia pengisian BPD juga diminta segera menyusun dan mengumumkan tahapan pendaftaran calon anggota BPD kepada masyarakat secara terbuka. Hal ini bertujuan agar seluruh warga yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam proses pencalonan.
Narasumber juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian anggota BPD wajib berpedoman pada Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Sumberbaru dapat memahami mekanisme pengisian BPD secara benar sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, dan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan, terutama terkait teknis pembentukan panitia, tahapan penjaringan calon, hingga mekanisme penetapan anggota BPD yang baru. (jh8)