Diskopumdag Jember Tekankan Pentingnya Legalitas UMKM Sejak Awal Usaha
- 18 Oktober 2026
- Dibaca 48 Kali
Bagikan Via:
Diskopumdag Jember Tekankan Pentingnya Legalitas UMKM Sejak Awal Usaha
JEMBER, 18 OKTOBER 2026 – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mengurus legalitas usaha sejak awal untuk meminimalkan risiko hukum dan mendukung pengembangan usaha.
Pesan tersebut disampaikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember dalam talkshow Bridging Business Strategy and Legal Certainty di Gedung Mayapada, Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Sabtu 17 Oktober 2026.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter Universitas Jember itu, Diskopumdag Jember menjadi salah satu narasumber. Talkshow tersebut diikuti mahasiswa Fakultas Hukum Unej dan membahas keterkaitan strategi bisnis dengan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Staf Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM Diskopumdag Jember, Vidia Yunita, S.E., M.M., mengatakan pelaku usaha tidak perlu menunggu bisnisnya berkembang besar untuk mulai memenuhi persyaratan legalitas. Menurutnya, legalitas perlu dipersiapkan sejak awal agar pelaku usaha dapat mengantisipasi berbagai risiko hukum yang mungkin muncul dalam perjalanan bisnis.
“Pelaku usaha jangan menunggu usahanya besar dulu baru mengurus legalitas. Legalitas perlu dilakukan di awal agar meminimalkan risiko ke depannya,” ujarnya.
Pemahaman mengenai legalitas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan usaha. Selain berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, kelengkapan dokumen usaha dapat membantu pelaku UMKM mempersiapkan pengembangan bisnis dan memperluas akses pasar.
Dalam talkshow tersebut, materi yang menjadi fokus pembahasan meliputi perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, serta mitigasi risiko hukum. Pembahasan juga mencakup keterkaitan pemenuhan legalitas dengan strategi pengembangan dan perluasan pasar usaha.
Melalui pembahasan tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman praktis mengenai aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam kegiatan bisnis. Pengetahuan ini juga relevan bagi mahasiswa yang ingin memulai usaha maupun berkontribusi dalam pendampingan dan pengembangan UMKM.
Kegiatan ini menjadi salah satu ruang edukasi untuk memperkenalkan pentingnya kepastian hukum dalam dunia usaha. Pemahaman mengenai legalitas sejak awal diharapkan dapat mendorong calon wirausaha dan pelaku UMKM mempersiapkan usahanya secara lebih terarah, tidak hanya dari sisi strategi bisnis, tetapi juga dari aspek hukum. (za)