logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan

DKPPP Jember Tinjau Kapal Nelayan Puger, Pastikan Operasi Tangkap Ikan Masih di Bawah 12 Mil

  • 23 Mei 2026
  • Dibaca 117 Kali
Bagikan Via:
dkppp-jember-tinjau-kapal-nelayan-puger-pastikan-operasi-tangkap-ikan-masih-di-bawah-12-mil-20260523

DKPPP Jember Tinjau Kapal Nelayan Puger, Pastikan Operasi Tangkap Ikan Masih di Bawah 12 Mil

JEMBER, 23 MEI 2026 – Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan peninjauan lapang terhadap kapal payang dan sekoci nelayan di wilayah Puger pada Jumat, 22 Mei 2026, Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas DKPPP Kabupaten Jember, Asrah Joyo Widono, S.Kep., SH., M.Si., bersama tim yang terdiri dari FJ Yoland, Adela Shofirma, S.Pi., Hapsari K. Palupi, SIK., dan Siti Khoiriah Umami, S.Pi. Turut hadir pula perwakilan PSDKP Wilker Banyuwangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta nelayan Puger.

Dalam kegiatan koordinasi dijelaskan bahwa Surat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan pemerintah pusat diperuntukkan bagi kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan lebih dari 12 mil laut ke arah laut lepas. Kapal yang beroperasi di atas 12 mil wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan sebagai alat pengawasan jalur kapal. Selain itu, kapal juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim DKPPP bersama PSDKP juga melakukan peninjauan lapang terhadap dua kapal besar di Puger, yaitu kapal alat tangkap payang milik Sugiyo dan kapal alat tangkap pancing ulur milik Habibi. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa wilayah operasi kedua kapal tersebut masih berada di bawah 12 mil sehingga belum masuk dalam kategori pengawasan pemerintah pusat.

Sekretaris DKPPP Kabupaten Jember, Asrah Joyo Widono, S.Kep., SH., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada nelayan terkait kebijakan pemerintah pusat sekaligus memastikan aktivitas penangkapan ikan tetap sesuai aturan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan bahwa operasional kapal nelayan di wilayah Puger masih berada sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil peninjauan menunjukkan belum terdapat potensi kapal yang beroperasi lebih dari 12 mil, sehingga pengawasan pusat belum diperlukan. Namun demikian, koordinasi dan pemantauan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi adanya perubahan wilayah operasi kapal nelayan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan kapal yang beroperasi lebih dari 12 mil laut, maka pengawasan akan dilakukan bersama PSDKP sesuai regulasi pemerintah pusat.

Kegiatan peninjauan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan nelayan dalam mendukung pengelolaan sektor perikanan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (ran)

Galeri Foto