logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Dorong Digitalisasi Retribusi Pasar, Diskopumdag Jember Gelar Pelatihan Internal

  • 22 April 2026
  • Dibaca 185 Kali
Bagikan Via:
dorong-digitalisasi-retribusi-pasar-diskopumdag-jember-gelar-pelatihan-internal-20260423

Dorong Digitalisasi Retribusi Pasar, Diskopumdag Jember Gelar Pelatihan Internal

JEMBER, 22 APRIL 2026 — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember menggelar in house training atau pelatihan internal terkait sosialisasi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi retribusi pasar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Diskopumdag, Rabu 22 April 2026.

Pelatihan internal ini diikuti oleh berbagai unsur di lingkungan Diskopukmdag, baik secara luring maupun daring. Peserta yang hadir secara langsung meliputi sekretaris dinas, para kepala bidang, kepala subbagian umum dan kepegawaian, serta kepala subbagian perencanaan dan pelaporan. Sementara itu, mantri pasar, operator retribusi pasar, operator layanan operasional pasar berbasis daring, serta aparatur sipil negara (ASN) lainnya mengikuti kegiatan secara daring.

Kepala Diskopumdag Jember Dra. Sartini, M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa target PAD sektor retribusi pasar pada tahun 2026 masih sama dengan capaian tahun sebelumnya, yakni 2025. Meski demikian, pihaknya menekankan pentingnya optimalisasi kinerja melalui perbaikan sistem, salah satunya dengan mendorong digitalisasi pengelolaan retribusi pasar.

“Digitalisasi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan akurasi data dan transparansi dalam pengelolaan retribusi pasar. Dengan sistem yang lebih tertata, diharapkan potensi PAD dapat dimaksimalkan,” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas pasar, khususnya mantri pasar dan operator administrasi retribusi, dalam mengelola sistem retribusi pasar secara lebih efektif dan akurat. Peningkatan kapasitas tersebut dinilai penting untuk mendukung implementasi digitalisasi yang tengah dikembangkan.

Pelaksanaan pelatihan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pendapatan retribusi pasar tahun 2025. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data antara pengelola pasar dan operator retribusi, ditemukan adanya selisih data yang memengaruhi jumlah piutang Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Selisih tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam proses input data oleh operator, khususnya terkait penempatan antara Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) murni dan tunggakan. Kesalahan tersebut berdampak pada ketidaksesuaian jumlah piutang SKRD tahun 2025.

Dengan adanya pelatihan ini, Diskopumdag Jember berharap seluruh petugas yang terlibat dalam pengelolaan retribusi pasar dapat bekerja lebih profesional dan teliti. Upaya ini diharapkan mampu mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Galeri Foto