DPMD Jember Setujui Pengangkatan Dua Perangkat Desa Kaliwining
- 02 Oktober 2026
- Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
DPMD Jember Setujui Pengangkatan Dua Perangkat Desa Kaliwining
JEMBER, 1 OKTOBER 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dua perangkat Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji. Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan evaluasi terhadap rekomendasi Camat Rambipuji beserta dokumen persyaratan administrasi yang diajukan.
Berdasarkan surat DPMD Kabupaten Jember, dua calon perangkat desa yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan disetujui untuk diangkat adalah Nicola Nandara Putra sebagai Kepala Dusun Curah Suko dan Indah Fitrianiah Yanuarika sebagai Kepala Dusun Loji Kidul.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses penataan dan penguatan aparatur pemerintahan desa agar roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Setelah memperoleh persetujuan DPMD, Kepala Desa Kaliwining diminta segera menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan kedua perangkat desa tersebut.
Selanjutnya, kedua perangkat desa dilantik oleh Kepala Desa Kaliwining Samsul Arifin di Aula Desa Kaliwining Rambipuji pada 1 Oktober 2026 dan hasil pelantikannya dilaporkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Jember.
Kepala DPMD Kabupaten Jember, Drs. Moh. Djamil, M.Si., menegaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui tahapan administrasi yang telah ditetapkan.
“Setiap pengangkatan perangkat desa harus melalui proses yang sesuai ketentuan, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi hingga evaluasi. Yang paling penting adalah memastikan perangkat yang diangkat mampu menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Moh. Djamil.
Menurutnya, perangkat desa memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, perangkat yang telah mendapatkan kepercayaan harus mampu menjalankan amanah secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Jabatan perangkat desa merupakan amanah. Setelah dilantik, segera pahami tugas dan tanggung jawab, bangun komunikasi dengan kepala desa serta masyarakat, dan berikan pelayanan yang sebaik-baiknya,” tambahnya.
DPMD Jember berharap pengangkatan perangkat Desa Kaliwining tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pelayanan pemerintahan di tingkat dusun. Dengan terpenuhinya perangkat desa, koordinasi pemerintahan, pelayanan administrasi, serta pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kaliwining diharapkan semakin berjalan efektif.(Ach)