DPRD Jember Segera Sahkan Raperda Lingkungan Hidup, Soroti Eksploitasi Gumuk dan Pencemaran
- 27 Mei 2026
- Dibaca 66 Kali
Bagikan Via:
DPRD Jember Segera Sahkan Raperda Lingkungan Hidup, Soroti Eksploitasi Gumuk dan Pencemaran
JEMBER, 27 MEI 2026 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember dijadwalkan segera mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam waktu dekat.
Salah satu regulasi yang menjadi sorotan ialah Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut merupakan usulan inisiatif pribadi Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya.
Saat ditemui di ruang Komisi D DPRD Jember, Senin 25 Mei 2026, Alfian mengatakan gagasan penyusunan raperda itu berangkat dari keresahannya terhadap meningkatnya bencana alam dalam beberapa tahun terakhir, rendahnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, hingga maraknya eksploitasi gumuk khas Jember.
"Saya resah karena banyak bencana alam seperti angin puting beliung dan banjir yang dipicu perilaku membuang sampah sembarangan, serta adanya pelaku usaha yang abai terhadap pencemaran lingkungan. Ditambah lagi, keberadaan gumuk di Jember saat ini hampir habis akibat eksploitasi yang luar biasa," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Menurut Alfian, meski pemerintah pusat telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Lingkungan Hidup sejak 2009, regulasi khusus di tingkat daerah tetap dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan ekosistem lokal di Jember.
Ia menjelaskan, raperda tersebut dirancang secara komprehensif dengan mengatur aspek perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, pengawasan, hingga penegakan hukum lingkungan.
Dalam rancangan aturan itu, pelaku usaha diwajibkan memiliki izin pengelolaan limbah guna memastikan aktivitas produksi tidak mencemari lingkungan sekitar.
"Regulasi ini juga akan mengatur sanksi tegas, mulai administratif hingga pidana, baik bagi perorangan maupun badan usaha yang melanggar. Ini menjadi bentuk pengabdian kami kepada masyarakat Jember agar semua pihak lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah," ujarnya.
Alfian yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember menegaskan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki fungsi berbeda dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut dia, perda RTRW lebih mengatur tata ruang secara makro yang kemudian diturunkan dalam kebijakan zonasi wilayah melalui peraturan bupati, seperti kawasan pertanian, permukiman, industri, hingga pendidikan.
Sementara itu, raperda lingkungan hidup berfokus pada perlindungan ekologi di dalam kawasan-kawasan tersebut.
"Kami memohon doa restu dan masukan dari seluruh elemen masyarakat agar regulasi ini nantinya dapat diimplementasikan secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten Jember," tutur Alfian. (gil)