logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Gandeng UNEJ, Posbakum Jember Lor Hadirkan Solusi Hukum Gratis Tanpa Pengadilan

  • 13 April 2026
  • Dibaca 161 Kali
Bagikan Via:
gandeng-unej-posbakum-jember-lor-hadirkan-solusi-hukum-gratis-tanpa-pengadilan-20260413

Gandeng UNEJ, Posbakum Jember Lor Hadirkan Solusi Hukum Gratis Tanpa Pengadilan

JEMBER, 13 APRIL 2026 – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus digencarkan Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Melalui kegiatan pemberdayaan hukum yang digelar di pendopo kelurahan, Senin (13/4/2026), warga diajak lebih memahami hak dan akses terhadap bantuan hukum.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menghadirkan tim dari Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) sebagai narasumber. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran kelurahan, Babinsa, tim Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Jember Lor, perwakilan ketua RW, serta koordinator lingkungan (korling).

Tiga pemateri dari UNEJ, yakni Ryan Adivira Prabowo, Muhaimin, SH, MH, dan Antikowati, memaparkan berbagai aspek terkait bantuan hukum. Materi yang disampaikan meliputi pengertian bantuan hukum, pihak pemberi dan penerima, hak penerima, syarat pengajuan, hingga jenis perkara yang dapat ditangani.

Ryan menjelaskan, bantuan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, yakni layanan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok masyarakat miskin. Mereka berhak mendapatkan pendampingan hingga perkara selesai atau berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengajuan bantuan hukum harus dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen perkara serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa.

Beragam persoalan hukum dapat difasilitasi melalui bantuan hukum, mulai dari sengketa warisan, KDRT, penipuan, penggelapan, pencurian, hingga perkara perdata seperti utang piutang dan PHK.

Sementara itu, Lurah Jember Lor, Moh Zaim Ilmi, menegaskan bahwa keberadaan Posbakum di tingkat kelurahan menjadi solusi nyata bagi masyarakat dalam mengakses keadilan.

“Posbakum ini membantu masyarakat memahami hukum sekaligus menyelesaikan persoalan secara non-litigasi atau di luar pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan Posbakum, berbagai unsur turut terlibat, mulai dari juru damai, tenaga legal kelurahan, hingga kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Sepanjang tahun 2026, Posbakum Jember Lor telah menangani tiga kasus. Dua di antaranya telah selesai, sementara satu kasus masih dalam proses.

“Salah satu kasus yang sedang berjalan adalah perkara utang piutang, yang diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya.

Dalam proses mediasi, pihak kelurahan berupaya menggali keterangan dari seluruh pihak yang bersengketa agar solusi yang dihasilkan adil dan seimbang. (rus)

Galeri Foto