Gejolak Global Berimbas ke Jember, DTPHP Siapkan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Pupuk Subsidi
- 13 April 2026
- Dibaca 254 Kali
Bagikan Via:
Gejolak Global Berimbas ke Jember, DTPHP Siapkan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Pupuk Subsidi
JEMBER, 13 APRIL 2026 - Distribusi pupuk bersubsidi kini tidak sekadar menjadi isu pertanian, tetapi telah masuk pada ranah ketahanan negara. Merespons dinamika geopolitik global yang berimbas pada harga bahan baku, pemerintah memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Di Kabupaten Jember, ketegasan tersebut diwujudkan melalui penegakan aturan "Tujuh Tepat" yang wajib dipatuhi seluruh distributor dan kios pengecer.
Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember, pada hari Senin 13 April 2026 yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Agenda strategis ini dihadiri oleh Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Jember, Slamet Saputra, dan jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang dikoordinasikan oleh Bestyan Fikri Diyah Ghoriza, S.P. serta Pradopo Kresnayana, S.P. Melalui forum ini, DTPHP menginstruksikan pengawasan berlapis guna meminimalisasi potensi penyelewengan di lapangan.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan Pertanian DTPHP Jember, Moch. Kosim, S.TP., M.P., memaparkan bahwa eskalasi konflik internasional secara langsung membebani postur keuangan negara. Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah untuk memastikan setiap gram pupuk bersubsidi tersalurkan dengan presisi tanpa kebocoran.
"Gejolak politik global sangat memengaruhi harga bahan baku, sehingga beban subsidi negara melonjak. Itulah mengapa pengawasan pupuk bersubsidi saat ini menjadi fokus krusial pemerintah," tegas Kosim di hadapan para peserta rapat.
Pengetatan ini didasarkan pada temuan internal dinas serta rentetan laporan masyarakat melalui kanal aduan "Wadul Guse". Sejumlah pelanggaran administratif maupun operasional di tingkat kios masih kerap ditemukan. Modus penyelewengan tersebut mencakup selisih angka stok fisik (stock opname) dengan data di aplikasi iPubers, pengalihan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJP) antar-kios secara sepihak, hingga distribusi di luar basis data e-RDKK. Permasalahan paling fatal yang merugikan petani adalah praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), baik yang dilakukan secara langsung maupun terselubung melalui sistem administrasi kelompok tani atau "pipil".
Menindaklanjuti temuan lapangan tersebut, DTPHP Jember menerapkan demarkasi yang tegas antara sanksi administratif dan pidana. Pelanggaran teknis operasional, seperti ketiadaan papan nama kios atau daftar HET, akan diganjar teguran tertulis. Namun, tindakan manipulatif yang melanggar pedoman "Tujuh Tepat"—yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran—akan berhadapan langsung dengan ranah hukum.
"Pelanggaran terhadap prinsip tujuh tepat sanksinya mengarah pada pidana. Pengawalan ketat ini semata-mata demi memastikan petani benar-benar merasakan manfaat dan kesejahteraan dari program pemerintah," ujar Kosim menyoroti konsekuensi hukum bagi para oknum penyalur.
Sebagai instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, DTPHP Jember saat ini tengah merampungkan pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Satuan tugas gabungan yang akan diisi oleh lintas sektoral—mulai dari Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, Bagian Perekonomian, hingga unsur penegak hukum dari Kepolisian (Polri), Kejaksaan, dan Kodim—ini diterjunkan khusus untuk memastikan distribusi tepat sasaran sekaligus menutup celah bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan ilegal dari hak pupuk petani. (fan)