logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

‎Jember Kejar Predikat Kabupaten Layak Anak Terbaik, Nilai KLA Hasil Evaluasi Mandiri Meningkat Drastis

  • 08 Mei 2026
  • Dibaca 138 Kali
Bagikan Via:
jember-kejar-predikat-kabupaten-layak-anak-terbaik-nilai-kla-hasil-evaluasi-mandiri-meningkat-drastis-20260509

‎Jember Kejar Predikat Kabupaten Layak Anak Terbaik, Nilai KLA Hasil Evaluasi Mandiri Meningkat Drastis

JEMBER, 08 MEI 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Upaya tersebut dibuktikan melalui peningkatan signifikan nilai KLA hasil evaluasi mandiri tahun 2026 yang melonjak dari 957,4 menjadi 992 poin.

Peningkatan tersebut dibahas dalam rapat internal Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember yang digelar pada Kamis 07 Mei 2026. Rapat difokuskan pada pengecekan dan penyempurnaan data serta dokumen pendukung untuk menghadapi proses penilaian KLA tahun 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Jember Sri Rahayu Wilujeng, S.E., M.M., Kepala Bidang Perlindungan Anak Sugeng Riyadi, S.E., Drs. Joko Sutriswanto, M.Si., yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Bidang Perlindungan Anak, serta seluruh tim Bidang Perlindungan Anak.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Finalisasi Evaluasi Mandiri KLA yang dilaksanakan pada 29 April 2026. Berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, Kabupaten Jember menempati peringkat ke-15 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan nilai 957,4 dari total maksimal 1.000.

Dalam pembahasan internal, tim melakukan pencermatan terhadap sejumlah komponen penilaian yang masih dapat ditingkatkan sesuai kondisi riil di lapangan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah aspek kelembagaan terkait regulasi pencegahan perkawinan anak.

Saat ini, Kabupaten Jember belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pencegahan perkawinan anak. Namun, pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Bupati dan Surat Edaran Bupati Nomor 474/422/35.09.317/2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

Selain itu, fasilitas ramah anak untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreasi juga menjadi fokus evaluasi. Pada indikator tersebut, Kabupaten Jember masih memperoleh nilai 0,75 dari maksimal 1,00 karena kebijakan yang tersedia baru berupa Keputusan Bupati tentang Daya Tarik Wisata.

Drs. Joko Sutriswanto, M.Si., menegaskan pentingnya optimalisasi data dan dokumen yang telah dimiliki berdasarkan berbagai program dan kegiatan yang selama ini telah dijalankan.

Sementara itu, Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Jember Sri Rahayu Wilujeng, meminta seluruh tim segera melengkapi bukti dukung, khususnya terkait penyediaan fasilitas bagi anak korban bencana. Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas bidang, organisasi perangkat daerah (OPD), dan lembaga terkait.

“Terwujudnya Kabupaten Layak Anak yang aman dan nyaman merupakan tanggung jawab dan komitmen bersama,” ujarnya.

Dengan peningkatan nilai evaluasi mandiri yang hampir menyentuh angka sempurna, Kabupaten Jember optimistis dapat meraih predikat Kabupaten Layak Anak yang lebih tinggi pada 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (rou)

Galeri Foto