Kecamatan Bangsalsari Bergerak Cepat Tangani Warga Disabilitas Mental
- 19 Mei 2026
- Dibaca 266 Kali
Bagikan Via:
Kecamatan Bangsalsari Bergerak Cepat Tangani Warga Disabilitas Mental
JEMBER, 19 MEI 2026 - Pemerintah Kecamatan Bangsalsari bersama sejumlah pihak terkait melaksanakan pengiriman warga disabilitas mental ke Kantor Liposos Kabupaten Jember pada Selasa, 19 Mei 2026 siang. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait kondisi seorang warga Desa Badean yang mengalami gangguan mental dan dinilai mulai membahayakan lingkungan sekitar.
Warga yang mendapat penanganan tersebut berinisial DEN (38), warga Dusun Krajan A RT 003 RW 014 Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan selama ini tinggal di rumah sederhana dan dirawat oleh keluarga serta warga sekitar.
Proses penanganan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Tim gabungan dari Kecamatan Bangsalsari dan Puskesmas Bangsalsari terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Badean sebelum turun langsung ke lokasi. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga, warga tersebut kemudian dibawa menuju Kantor Liposos Kabupaten Jember untuk selanjutnya dirujuk ke RSJ Lawang melalui Dinas Sosial Kabupaten Jember.
Dalam kegiatan tersebut, armada yang digunakan meliputi Mobil Puskesmas Bangsalsari dan mobil dinas Kecamatan Bangsalsari. Hadir langsung dalam pendampingan tersebut Plt. Camat Bangsalsari Deni Hadiatullah S.IP., M.M., Sekcam Bangsalsari Turwantoko, anggota DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono, Kasi PMKS Kecamatan Bangsalsari Novi Arifiani, Kasi Pemerintahan dan Trantibum Abdul Kholik, TKSK Pengawas Kecamatan Bangsalsari, Kepala Desa Badean Purnanto, perangkat desa, petugas kesehatan jiwa Puskesmas Bangsalsari, staf PMKS, serta Satpol PP Kecamatan Bangsalsari.
Plt. Camat Bangsalsari Deni Hadiatullah menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi keselamatan bersama sekaligus untuk memastikan warga yang mengalami gangguan mental mendapatkan penanganan medis yang layak.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengalami emosi tidak terkendali hingga melakukan pengrusakan seperti memecahkan kaca rumah dan mobil warga, bahkan sempat membawa senjata tajam. Setelah dilakukan musyawarah bersama keluarga, pemerintah desa, pihak kesehatan, dan kecamatan, akhirnya disepakati untuk dilakukan rujukan demi kebaikan bersama,” jelasnya.
Deni juga menegaskan bahwa penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) harus mengedepankan sisi kemanusiaan, bukan stigma ataupun pengucilan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa gangguan mental merupakan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian dan pengobatan.
“ODGJ bukan untuk dijauhi atau dihina, tetapi harus dibantu agar mendapat pengobatan yang tepat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pemerintah desa atau pihak kesehatan jika menemukan warga dengan kondisi serupa, sehingga bisa segera ditangani secara baik dan manusiawi,” ungkap Deni.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama warga, khususnya mereka yang mengalami gangguan kesehatan mental, agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan saling mendukung. (yun)