logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Mumbulsari

Kecamatan Mumbulsari Targetkan Perluasan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

  • 16 Mei 2026
  • Dibaca 65 Kali
Bagikan Via:
kecamatan-mumbulsari-targetkan-perluasan-aktivasi-identitas-kependudukan-digital-20260516

Kecamatan Mumbulsari Targetkan Perluasan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

JEMBER, 15 MEI 2026 – Kecamatan Mumbulsari lakukan Sosialisasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui Kasi Pelayanan Umum, Aang Purwanto, menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dengan menekankan tiga poin krusial diantaranya aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), kepastian layanan gratis, dan penghapusan praktik percaloan.

Langkah ini bertujuan untuk memindahkan atau memigrasi data kependudukan fisik ke dalam sistem digital guna ke efisien an dan semakin mempermudah akses layanan publik.

Aang Purwanto menjelaskan bahwa IKD merupakan versi digital dari KTP-elektronik yang dapat diakses melalui telepon pintar (handphone). Inovasi ini diharapkan dapat mengatasi kendala klasik seperti kartu rusak atau hilang, serta keterbatasan blangko KTP fisik yang kerap terjadi di daerah.

"IKD itu solusi masa depan. Dengan identitas digital, njenengan semua ga perlu lagi membawa fotokopi KTP saat mengurus layanan publik. Cukup melalui aplikasi di hp, data sudah terverifikasi secara nasional," kata Aang dalam pemaparannya.

Sosialisasi ditengah era digitalisasi untuk memastikan literasi digital mengenai pelayanan pemerintah untuk publik dipandang penting, dan perlu dorongan masif agar mencapai target nasional. Petugas pelayanan umum di kecamatan kini diinstruksikan untuk mendampingi setiap warga yang ingin melakukan aktivasi aplikasi IKD di tempat.

"Keunggulan IKD bagi masyarakat banyak, diantaranya keamanan data karena dengan sistem biometrik dan pin, efisiensi juga termasuk karena berkurangnya penggunaan kertas atau fotocpy untuk administrasi, dan yang terakhir integrasi dengan data lain seperti NPWP atau DPT," imbuhnya.

Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi wajah dan pemindaian QR Code yang hanya bisa dilakukan oleh petugas resmi di kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Jadi kami mengimbau warga yang memiliki handphone, yang basisnya Android maupun iOS untuk segera melakukan registrasi, ini demi kemudahan akses birokrasi di masa mendatang," pungkasnya. (nov)

Galeri Foto