logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Wuluhan

Kecamatan Wuluhan Sinkronkan Data Rekrutmen Anggota BPD Periode 2026–2034

  • 15 Oktober 2026
  • Dibaca 3 Kali
Bagikan Via:
kecamatan-wuluhan-sinkronkan-data-rekrutmen-anggota-bpd-periode-2026-2034-20261015

Kecamatan Wuluhan Sinkronkan Data Rekrutmen Anggota BPD Periode 2026–2034

JEMBER, 15 OKTOBER 2026 – Pemerintah Kecamatan Wuluhan menggelar Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Tahapan Rekrutmen Pembentukan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 di Aula Kecamatan Wuluhan, Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut membahas sinkronisasi data, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian tahapan pengisian anggota BPD dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Drs. Moh. Djamil, M.Si., beserta jajaran, Camat Wuluhan Hanifah, S.Pt., M.Si., Kepala Seksi PKKU beserta anggota, sekretaris desa, kepala seksi pemerintahan desa, serta ketua panitia pengisian anggota BPD.

Dalam sambutannya, Camat Wuluhan Hanifah menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kepastian hukum dalam proses pengisian anggota BPD. Ia berharap seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum anggota BPD terpilih dilantik.

“Saya berharap sebelum anggota BPD yang baru dilantik, seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Administrasinya harus lengkap dan tidak ada persoalan hukum,” ujar Hanifah.

Ia mengingatkan panitia dan pemerintah desa agar memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen dan ketepatan prosedur menjadi bagian penting untuk menghindari persoalan administratif maupun hukum dalam proses pengisian keanggotaan BPD.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Jember, Drs. Moh. Djamil, M.Si., meminta seluruh pihak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan rekrutmen. Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya berfokus pada pemenuhan kuota, tetapi juga harus memperhatikan kesesuaian proses dengan peraturan perundang-undangan.

“Tentu dalam pelaksanaan tidak semuanya akan sesuai. Karena itu, mari kita tinjau kembali. Catatan evaluasinya nanti tidak hanya tentang kuota, tetapi juga pelaksanaan yang mengacu pada peraturan pemerintah,” ujar Djamil.

Kadis DPMD, Djamil juga menyoroti masa keanggotaan BPD selama delapan tahun serta keterlibatan perempuan sebesar 30 persen dalam proses pengisian keanggotaan. Kedua aspek tersebut perlu menjadi perhatian panitia agar pelaksanaan rekrutmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Kadis DPMD turut mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap regulasi, termasuk perubahan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan BPD. Ia berharap panitia tidak hanya memahami prosedur pengisian keanggotaan, tetapi juga memastikan anggota BPD yang terpilih memahami tugas dan fungsinya.

“Saya meyakini Bapak dan Ibu sudah mempelajari ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan undang-undangnya. Jangan sampai anggota BPD tidak mengetahui dan memahami aturan. Karena itu, saya mohon masukan agar pada 2027 dapat dilaksanakan bimbingan teknis bagi anggota BPD sehingga mereka memahami tugas pokok dan fungsinya,” terang Djamil.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum bagi pemerintah kecamatan, DPMD, dan pemerintah desa untuk menyelaraskan pemahaman terkait pelaksanaan pengisian anggota BPD periode 2026–2034. Sinkronisasi data, kelengkapan administrasi, dan pemahaman terhadap regulasi diharapkan menjadi perhatian bersama dalam setiap tahapan.

Pelaksanaan pengisian anggota BPD tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi terbaru yang menjadi pedoman pemerintah desa dalam menjalankan tahapan pembentukan keanggotaan BPD. Dengan koordinasi tersebut, proses pengisian diharapkan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. (riz)

Galeri Foto