Legalisir Ijazah Non Formal di Dispendik Jember, Layanan Administrasi yang Memberi Kepastian Bagi Masyarakat
- 11 September 2026
- Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
Legalisir Ijazah Non Formal di Dispendik Jember, Layanan Administrasi yang Memberi Kepastian Bagi Masyarakat
JEMBER, 11 September 2026 – Sebuah ijazah bukan sekadar selembar dokumen. Bagi sebagian masyarakat, ijazah menjadi bukti perjalanan pendidikan sekaligus modal penting untuk melanjutkan langkah, baik ketika mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan maupun memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Karena itu, ketika dokumen pendidikan membutuhkan pengesahan, masyarakat membutuhkan pelayanan yang jelas, mudah dipahami dan memberikan kepastian. Kebutuhan tersebut menjadi bagian dari pelayanan administrasi pendidikan yang diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, termasuk pelayanan legalisir ijazah.
Melalui standar pelayanan yang ditetapkan, proses legalisir ijazah dilakukan dengan mekanisme yang terukur. Pemohon terlebih dahulu menyerahkan fotokopi ijazah kepada petugas dengan jumlah maksimal 10 lembar, kemudian menunjukkan ijazah asli untuk dilakukan pencocokan. Setelah dokumen dinyatakan sesuai, ijazah asli dikembalikan kepada pemohon.
Selanjutnya, petugas memberikan stempel legalisir pada fotokopi ijazah. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atas nama Kepala Dinas Pendidikan. Setelah ditandatangani, petugas memberikan tanggal dan stempel dinas sebelum dokumen legalisir diserahkan kembali kepada pemohon. Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan fotokopi ijazah yang akan dilegalisir dan membawa ijazah asli. Bagi pemohon yang bersekolah di luar Jawa tetapi berdomisili di Kabupaten Jember, standar pelayanan juga mencantumkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebagai persyaratan tambahan.
Dari sisi waktu, standar pelayanan menetapkan penyelesaian legalisir ijazah selama dua jam. Sementara untuk biaya, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang karena pelayanan tersebut ditetapkan gratis atau tidak dipungut biaya. Produk yang diterima pemohon adalah fotokopi ijazah yang telah mendapatkan legalisir.
Kepastian waktu dan biaya tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dokumen pendidikan untuk keperluan tertentu. Mereka dapat mengetahui sejak awal apa yang harus dipersiapkan, bagaimana proses dokumen diperiksa, serta kapan layanan ditargetkan selesai.
Pelayanan juga tidak berhenti ketika dokumen diserahkan. Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menyediakan ruang pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan saran, kritik maupun laporan. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sejumlah kanal yang tercantum dalam standar pelayanan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Nurul Hafid Yasin, S.STP., M.Si., menegaskan pentingnya memastikan fungsi pelayanan masyarakat tetap berjalan. Dalam keterangannya terkait penyesuaian sistem kerja di lingkungan Dinas Pendidikan, Hafid mengatakan, “Meski demikian, pengaturan jam kerja dan jadwal piket tetap diberlakukan secara fleksibel agar fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.”
Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa perubahan atau penyesuaian dalam pelaksanaan tugas kedinasan tidak boleh menghilangkan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Prinsip itu juga relevan dengan pelayanan administrasi pendidikan, termasuk legalisir ijazah yang dibutuhkan masyarakat.
Bagi pemohon, layanan legalisir mungkin terlihat sederhana. Mereka datang membawa ijazah asli dan fotokopinya, menunggu proses pemeriksaan, lalu pulang membawa dokumen yang telah dilegalisir. Namun, di balik proses sederhana itu terdapat kebutuhan yang tidak selalu kecil.
Ada masyarakat yang membutuhkan legalisir untuk melamar pekerjaan. Ada pula yang memerlukannya sebagai persyaratan melanjutkan pendidikan atau memenuhi kebutuhan administrasi lainnya. Karena itu, kecepatan dan ketepatan pelayanan dapat memberikan arti penting bagi pemohon.
Dengan standar pelayanan yang menetapkan persyaratan, mekanisme, waktu penyelesaian dan biaya secara terbuka, masyarakat memiliki pegangan ketika mengurus legalisir ijazah. Pelayanan yang gratis juga memastikan kebutuhan administrasi tersebut tidak menjadi beban tambahan.
Pada akhirnya, pelayanan publik yang humanis bukan hanya tentang cepat menyelesaikan sebuah dokumen. Lebih dari itu, pelayanan adalah tentang memberikan kepastian, memperlakukan masyarakat dengan baik dan memastikan setiap kebutuhan administrasi dapat dilayani sesuai ketentuan.
Melalui pelayanan legalisir ijazah, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berupaya menghadirkan layanan yang sederhana namun memiliki manfaat nyata. Sebuah stempel legalisir mungkin tampak kecil, tetapi bagi masyarakat yang sedang mengejar kesempatan pendidikan atau pekerjaan, dokumen yang sah dapat menjadi bagian penting dari langkah menuju masa depan. (puja)