MAD LPJ BUMDESMA Arjasa Berseri LKD Bahas Perencanaan Keuangan Tahun 2026
- 29 Januari 2026
- Dibaca 427 Kali
Bagikan Via:
MAD LPJ BUMDESMA Arjasa Berseri LKD Bahas Perencanaan Keuangan Tahun 2026
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kecamatan Arjasa bersama Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Arjasa Berseri LKD menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDESMA Arjasa Berseri LKD dan Perencanaan Keuangan Tahun 2025.
Kegiatan MAD LPJ BUMDESMA Arjasa Berseri LKD dan Perencanaan Keuangan Tahun 2025 dilaksanakan pada:
· Hari/Tanggal : Rabu, 28 Januari 2025
· Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
· Tempat : Pendopo Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember
Pendopo Kecamatan Arjasa dipilih sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan karena dinilai representatif serta mampu menampung seluruh peserta yang hadir dari unsur pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan unsur kelembagaan desa.
Pelaksanaan kegiatan MAD ini bertujuan untuk:
1. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha BUMDESMA Arjasa Berseri LKD kepada pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait.
2. Mengevaluasi kinerja keuangan dan operasional BUMDESMA selama tahun berjalan.
3. Menyusun dan membahas perencanaan keuangan BUMDESMA untuk Tahun Anggaran 2026.
4. Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi BUMDESMA, khususnya terkait tunggakan pinjaman.
5. Merumuskan solusi dan langkah tindak lanjut secara musyawarah guna menjaga keberlanjutan lembaga keuangan BUMDESMA.
6. Menetapkan keputusan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara MAD sebagai dasar pelaksanaan kebijakan selanjutnya.
Kegiatan MAD dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengawasan BUMDESMA, antara lain:
1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jember
2. Camat Arjasa
3. Pengurus BUMDESMA Arjasa Berseri LKD
4. Kepala Desa atau Perwakilan Kepala Desa se-Kecamatan Arjasa
5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Arjasa
Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan BUMDESMA sebagai lembaga ekonomi desa.
Kegiatan MAD diawali dengan pembukaan secara resmi oleh Camat Arjasa. Dalam sambutannya, Camat Arjasa menyampaikan bahwa BUMDESMA memiliki peran strategis sebagai lembaga ekonomi desa yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaan BUMDESMA harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Camat Arjasa juga menekankan pentingnya sinergi antara pengurus BUMDESMA, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan dalam menghadapi berbagai tantangan, khususnya permasalahan keuangan yang sedang dihadapi oleh BUMDESMA Kecamatan Arjasa.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jember. Dalam arahannya, Kepala Dinas PMD menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
· Pentingnya menjaga semangat dan komitmen seluruh pengurus BUMDESMA dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
· Perlunya meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar Kepala Desa se-Kecamatan Arjasa sebagai pemilik BUMDESMA, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bersama-sama.
· BUMDESMA diharapkan tetap mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan meskipun menghadapi berbagai kendala, termasuk permasalahan tunggakan pinjaman.
· Pemerintah daerah melalui Dinas PMD akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan agar BUMDESMA dapat dikelola secara sehat dan berkelanjutan.
Arahan tersebut menjadi penguatan bagi seluruh peserta MAD agar tetap berkomitmen dalam menjaga keberlangsungan BUMDESMA sebagai lembaga ekonomi desa.
Agenda selanjutnya adalah pemaparan materi MAD oleh Direktur BUMDESMA Kecamatan Arjasa. Paparan tersebut meliputi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BUMDESMA serta perencanaan keuangan untuk Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan pertanggungjawaban, Direktur BUMDESMA menyampaikan kondisi keuangan BUMDESMA Kecamatan Arjasa secara transparan dan terbuka. Dijelaskan bahwa BUMDESMA saat ini mengalami kondisi defisit keuangan yang disebabkan oleh adanya tunggakan pinjaman dari sejumlah peminjam yang belum dapat diselesaikan pembayarannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Selain itu, disampaikan pula upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pengurus BUMDESMA dalam menangani permasalahan tersebut, termasuk langkah-langkah penagihan dan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran pinjaman.
Dalam pemaparan perencanaan keuangan Tahun Anggaran 2026, Direktur BUMDESMA menjelaskan rencana strategi pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan saat ini serta potensi yang dimiliki BUMDESMA Kecamatan Arjasa.
Setelah pemaparan laporan dan perencanaan keuangan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi musyawarah yang melibatkan seluruh peserta MAD. Musyawarah difokuskan pada pembahasan permasalahan tunggakan pinjaman yang menjadi penyebab utama defisit keuangan BUMDESMA.
Dalam forum musyawarah, peserta menyampaikan berbagai pandangan, masukan, dan saran terkait upaya penyelesaian tunggakan pinjaman. Beberapa solusi yang dibahas antara lain:
· Optimalisasi penagihan tunggakan pinjaman kepada peminjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
· Penguatan kerja sama antara pengurus BUMDESMA dan pemerintah desa dalam proses penagihan.
· Peningkatan peran pemerintah desa dalam melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat peminjam.
· Evaluasi terhadap mekanisme penyaluran pinjaman agar ke depan lebih selektif dan berorientasi pada prinsip kehati-hatian.
Pelaksanaan MAD LPJ BUMDESMA Arjasa Berseri LKD dan Perencanaan Keuangan Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan BUMDESMA Kecamatan Arjasa. Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus mendukung keberlanjutan BUMDESMA sebagai lembaga ekonomi desa yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pengelolaan keuangan BUMDESMA secara transparan dan akuntabel.