Menjamin Keamanan Pangan, Rumah Potong Hewan di Jember Terapkan Standar Pelayanan Ketat
- 16 Maret 2026
- Dibaca 295 Kali
Bagikan Via:
Menjamin Keamanan Pangan, Rumah Potong Hewan di Jember Terapkan Standar Pelayanan Ketat
JEMBER, 16 MARET 2026 - Pemerintah terus memperketat pengawasan kualitas pangan asal hewan melalui penerapan standar pelayanan di Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah ini diambil guna memastikan daging yang beredar di masyarakat memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Kepala UPT RPH Kabupaten Jember, drh. Eko Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh proses pemotongan dilakukan melalui pengawasan berlapis demi melindungi konsumen.
"Setiap tahapan di RPH sudah memiliki prosedur jelas, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pemeriksaan daging. Ini dilakukan untuk memastikan produk benar-benar aman dikonsumsi," ujar Eko dalam keterangannya, Senin 16 Maret 2026.
Proses dimulai sejak tahap administrasi. Setiap jagal atau pemilik ternak wajib menyertakan Surat Keterangan Asal (SKA) dan dokumen kesehatan hewan. Hal ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan filter awal untuk mencegah masuknya ternak dari wilayah wabah atau sumber yang ilegal.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, hewan tidak langsung dipotong. Ternak wajib masuk ke ruang penampungan untuk diistirahatkan. Masa tenang ini krusial untuk menjaga kondisi fisik hewan tetap stabil dan meminimalisir stres, yang nantinya berpengaruh pada kualitas daging.
Pengawasan kesehatan dilakukan dalam dua tahap utama oleh tenaga medis veteriner. Pertama ante mortem. Yakni pemeriksaan fisik menyeluruh (mata, kulit, napas, perilaku) sebelum penyembelihan. Jika ditemukan indikasi penyakit, ternak akan dipisahkan atau dikembalikan ke pemilik.
Selanjutnya post mortem. Pemeriksaan dilakukan setelah penyembelihan terhadap organ dalam seperti hati, paru, dan limpa. Jika ditemukan bagian yang tidak layak, petugas akan melakukan afkir (pemusnahan) agar tidak beredar ke pasar.
Sisi syariat juga menjadi prioritas. Penyembelihan dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang berkompeten. Selain memastikan kesesuaian syariat, aspek kesejahteraan hewan (animal welfare) tetap diperhatikan dengan penggunaan alat yang tajam dan bersih guna meminimalisir rasa sakit pada hewan.
Eko menambahkan bahwa keberadaan standar pelayanan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk daging lokal. Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dan memastikan daging yang dikonsumsi berasal dari fasilitas pemotongan resmi.
Dengan prosedur yang ketat dari hulu ke hilir, RPH memposisikan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat dari risiko penyakit zoonosis. (ran)