Monev Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kecamatan Patrang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
- 15 April 2026
- Dibaca 174 Kali
Bagikan Via:
Monev Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kecamatan Patrang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
JEMBER, 15 APRIL 2026 - Pemerintah Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, terus menunjukkan komitmennya dalam upaya perlindungan perempuan melalui kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan yang digelar pada Rabu, 15 April 2026, di Pendopo Kecamatan Patrang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jember, yang menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan dalam menangani isu kekerasan terhadap perempuan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasi PMKS Kecamatan Patrang, Fiqih Zulfikar Ali, S.STP, yang hadir mewakili Camat Patrang. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh agama dan masyarakat.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem perlindungan yang efektif. Pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 47 peserta yang terdiri dari berbagai unsur strategis, di antaranya para lurah se-Kecamatan Patrang, TP PKK Pokja I Kelurahan, organisasi perempuan seperti Muslimat, Fatayat, dan Aisyiyah, perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) tingkat kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan pondok pesantren, Kantor Urusan Agama (KUA), serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam mendukung upaya perlindungan perempuan di tingkat lokal.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Patrang terus mendorong penguatan sistem pelaporan yang transparan, cepat, dan akuntabel, guna memastikan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dapat ditangani dengan tepat dan berpihak pada korban.
Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai strategi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, mulai dari pendekatan edukatif, penguatan ketahanan keluarga, hingga peningkatan kesadaran masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus yang berperspektif korban, termasuk perlindungan hak-hak korban serta pendampingan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sistem monitoring dan evaluasi yang baik akan sangat membantu dalam mengukur efektivitas program yang telah berjalan. "Dengan adanya pelaporan yang terintegrasi, setiap kejadian dapat didokumentasikan dengan baik dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan ke depan," paparnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman, menyampaikan kendala, serta merumuskan solusi bersama terhadap berbagai tantangan di lapangan. Diskusi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah antar pemangku kepentingan.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat jejaring kerja antara pemerintah kecamatan dengan organisasi perempuan, lembaga keagamaan, serta unsur masyarakat lainnya. Dengan koordinasi yang baik, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan secara lebih komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Patrang berharap dapat meningkatkan efektivitas program perlindungan perempuan sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Komitmen bersama seluruh peserta menjadi modal penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen seluruh peserta untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, serta memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kasus di wilayah Kecamatan Patrang secara berkelanjutan dan berkeadilan. (naf)