logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Optimalisasi Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian, Dinsos PPPA Jember Gelar Forum Strategis

  • 20 Agustus 2026
  • Dibaca 8 Kali
Bagikan Via:
optimalisasi-hak-perempuan-dan-anak-pasca-perceraian-dinsos-pppa-jember-gelar-forum-strategis-20260820

Optimalisasi Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian, Dinsos PPPA Jember Gelar Forum Strategis

JEMBER, 20 AGUSTUS 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) menggelar kegiatan Gelar Kasus Perempuan Tahun 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Mengusung tema “Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Pasca-Perceraian”, acara yang berlangsung di Hotel Fortuna Grande Jember ini menghadirkan 40 peserta dari berbagai unsur lintas sektor.

Para peserta yang hadir meliputi perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta perwakilan dari 10 kecamatan, yakni Sumbersari, Patrang, Kaliwates, Ajung, Kalisat, Ledokombo, Jenggawah, Kencong, dan Ambulu.

Selain unsur pemerintahan, kegiatan ini juga diikuti oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Sosial Dinsos PPPA, Pokja TP PKK, Srikandi, KPI Jember, Garwita Institusi, PC Fatayat NU, PD Aisyiyah Jember, sejumlah lembaga peduli perempuan (Lentera Jentera, Ahimsa, Tanoker, YPSM Jember), serta para penyintas.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Jember, Sri Rahayu Wilujeng. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga agar hak-hak hukum maupun sosial perempuan dan anak pascaperceraian tidak berhenti sebatas di atas kertas putusan pengadilan.

Untuk membedah persoalan hingga ke akarnya, forum ini menghadirkan dua pakar hukum. Pada sesi pertama, Founder PPAPL Takawida, Erwidati, S.H., M.H., C.Med., mengupas tuntas aspek teknis yang kerap menjadi celah kerentanan perempuan setelah berpisah.

Pemaparannya berfokus pada pemenuhan hak-hak esensial, mulai dari nafkah iddah (penghidupan selama masa tunggu), nafkah mut'ah (kenang-kenangan atau ganti rugi), penataan harta bersama (gono-gini), hingga kepastian hak asuh (hadhanah) dan nafkah anak.

Erwidati menegaskan bahwa perceraian tidak boleh menjadi alasan hilangnya tanggung jawab mantan suami terhadap kesejahteraan mantan istri maupun tumbuh kembang anak. Penjelasan teknis tersebut memberikan panduan praktis bagi para pendamping dan penyintas dalam memahami landasan hukum yang dapat diperjuangkan secara konkret.

Sementara itu pada sesi berikutnya, Koordinator Prodi Magister Kenotariatan FH UNEJ, Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum., menyoroti jurang pemisah antara putusan pengadilan dan realisasi di lapangan.

Dalam materinya bertajuk “Dari Putusan Pengadilan menuju Pemenuhan Hak yang Berkelanjutan”, Dyah menegaskan bahwa ketok palu hakim di ruang sidang tidak serta-merta menjamin hak perempuan dan anak langsung fulfilled atau terpenuhi.

Menurutnya, tanpa mekanisme eksekusi yang kuat dan pengawalan hukum yang konsisten, poin-poin putusan seperti kewajiban transfer nafkah anak bulanan kerap diabaikan oleh mantan suami. Ia pun mendorong perlunya skema pengawasan lintas sektor agar keadilan hukum bertransformasi menjadi jaminan hidup yang berkelanjutan.

Suasana forum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta secara aktif membagikan dinamika lapangan serta kendala administrasi dan sosial yang kerap dialami perempuan pascaperceraian.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Jember, Hery Apriliyanto, S.T., menegaskan bahwa kegiatan gelar kasus ini menjadi pijakan vital untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi.

"Putusan pengadilan atas hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, seperti nafkah iddah, mut'ah, maupun hak asuh, sering kali mengalami hambatan pada tahap eksekusi di lapangan," ujar Hery.

"Melalui Gelar Kasus ini, kami menggandeng Dispendukcapil, Disnaker, pihak kecamatan, hingga jejaring komunitas masyarakat agar pengawalan hak-hak tersebut dapat berjalan efektif dan berkelanjutan," pungkasnya. (ysf)

Galeri Foto