logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Gumukmas

Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Gumukmas Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2030

  • 18 Mei 2026
  • Dibaca 172 Kali
Bagikan Via:
panitia-pengisian-keanggotaan-bpd-gumukmas-buka-pendaftaran-calon-anggota-periode-2026-2030-20260519

Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Gumukmas Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2030

JEMBER, 18 MEI 2026 – Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, secara resmi telah membuka pendaftaran bagi warga masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota BPD periode masa bakti 2026–2030.

Pendaftaran ini berlangsung mulai hari ini, Senin 18 Mei 2026, dan akan berakhir pada Jumat, 22 Mei 2026 mendatang.Panitia telah menyusun serangkaian tahapan secara matang demi menjamin proses berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.

Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Gumukmas, Murdani, menjelaskan bahwa pada hari pertama pembukaan pendaftaran, situasi di sekretariat panitia berjalan tenang dan tertib. Meski belum ada warga yang secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran lengkap hingga batas waktu pelayanan hari pertama, namun antusiasme warga justru terlihat dari tingginya minat pengambilan formulir pendaftaran.

“Kalau untuk pendaftaran resmi di hari pertama ini memang belum ada yang mendaftar dan menyerahkan berkas lengkap. Namun, berkas serta formulir pendaftaran sudah banyak yang diambil oleh warga yang berniat kuat untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPD. Jadi minat masyarakat sudah ada, kemungkinan besar mereka masih melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Murdani.

Lebih lanjut Murdani menyampaikan, masa pendaftaran yang ditetapkan berlangsung selama lima hari kerja, terhitung mulai tanggal 18 hingga 22 Mei 2026. Namun, pihak panitia telah menyiapkan skenario antisipasi apabila di kemudian hari ditemukan fakta bahwa kuota kursi perwakilan dari masing-masing wilayah dusun belum terpenuhi.

“Pendaftaran kami buka sampai tanggal 22 Mei nanti. Apabila setelah masa pendaftaran berakhir, kuota di masing-masing wilayah masih belum terpenuhi atau belum ada calon yang mendaftar dari wilayah tertentu, maka kami akan mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran. Hal ini kami lakukan agar perwakilan dari setiap wilayah di Desa Gumukmas bisa terisi dengan baik dan lengkap,” tegasnya.

Terkait pembagian kuota calon anggota BPD yang mewakili setiap dusun di wilayah Desa Gumukmas, panitia telah menetapkan jumlah dan komposisi jenis kelamin sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan keterwakilan wilayah.

Rincian kuota tersebut adalah sebagai berikut: untuk Dusun Krebet ditetapkan kuota 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan; Dusun Kebonan berjumlah 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan; serta Dusun Jatiagung dengan rincian 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Penetapan komposisi ini juga bertujuan untuk memenuhi amanat regulasi yang mewajibkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Murdani berharap ketentuan ini dapat terpenuhi dengan baik, mengingat peran perempuan dalam pembangunan desa dan pengawasan kebijakan pemerintahan desa sangatlah strategis.

“Satu desa wajib memiliki minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Mudah-mudahan kuota ini bisa terpenuhi dengan calon-calon perempuan yang berkualitas dan berkompeten, sehingga nanti suara dan aspirasi kaum ibu pun bisa tersalurkan dengan baik di lembaga BPD,” ujarnya.

Sesuai agenda dan jadwal tahapan yang telah disepakati bersama, proses pemilihan anggota BPD Desa Gumukmas dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Gumukmas. Panitia berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, penyampaian visi misi, hingga pelaksanaan pemilihan, secara transparan, akuntabel, jujur, dan adil.

“Kami berharap nanti seluruh proses tahapan, mulai dari awal pembukaan pendaftaran hingga penetapan anggota BPD terpilih, bisa berjalan lancar, aman, damai, dan kondusif sesuai harapan seluruh masyarakat Desa Gumukmas. BPD adalah lembaga penting sebagai mitra kerja sama pemerintah desa dalam merencanakan, mengawasi, dan mengawal pembangunan, maka kualitas anggotanya pun harus dipilih dari warga yang berintegritas dan peduli desa,” tambah Murdani.

Sementara itu, Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, memberikan apresiasi atas kesiapan panitia dalam menyusun dan menjalankan tahapan pengisian keanggotaan BPD. Menurutnya, BPD memiliki kedudukan yang sangat vital dalam sistem pemerintahan desa sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mitra kritis bagi kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan anggaran desa.

“Pemilihan anggota BPD ini adalah momen penting bagi warga Desa Gumukmas untuk memilih wakil-wakil terbaik mereka. Saya berpesan kepada panitia agar bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada aturan yang berlaku,” ujar Dannie Allcholin.

"Kepada seluruh warga masyarakat, mari berpartisipasi aktif, baik sebagai calon maupun pemilih, dengan menjaga ketertiban dan kedamaian. Jaga persatuan dan kesatuan, karena perbedaan pilihan tidak boleh memecah kebersamaan warga Desa Gumukmas. Pemerintah Kecamatan Gumukmas akan terus memantau dan mendampingi proses ini agar berjalan sesuai koridor hukum dan menghasilkan lembaga BPD yang kuat, mandiri, dan berwibawa," pesannya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan pemilihan BPD tidak hanya dilihat dari terselesaikannya proses administrasi, namun juga dari keterlibatan aktif masyarakat dan terciptanya suasana yang aman serta damai. Anggota BPD yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Gumukmas pada umumnya. (rir)

Galeri Foto