logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Penguatan Jejaring Rujukan: Dinsos PPPA Jember Himpun Berbagai Elemen Lintas Sektor Kawal Hak Perempuan dan Anak

  • 20 Agustus 2026
  • Dibaca 6 Kali
Bagikan Via:
penguatan-jejaring-rujukan-dinsos-pppa-jember-himpun-berbagai-elemen-lintas-sektor-kawal-hak-perempuan-dan-anak-20260820

Penguatan Jejaring Rujukan: Dinsos PPPA Jember Himpun Berbagai Elemen Lintas Sektor Kawal Hak Perempuan dan Anak

JEMBER, 20 AGUSTUS 2026 – Penanganan isu perlindungan perempuan dan anak pasca-perceraian membutuhkan kerja kolektif yang solid. Upaya tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada satu instansi.

Menyadari hal itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember menggelar forum Gelar Kasus Perempuan Tahun 2026 di Hotel Fortuna Grande Jember, Rabu 19 Agustus 2026.

Kegiatan ini menghimpun 40 peserta dari jajaran instansi pemerintah, perangkat wilayah, hingga organisasi masyarakat sipil.

Pelibatan peserta dari berbagai lini sengaja dilakukan untuk membangun sistem rujukan serta pengawalan kasus yang terintegrasi di Kabupaten Jember. Dari unsur pemerintahan, hadir perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk menangani dokumen kependudukan baru.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) turut dilibatkan guna memfasilitasi kemandirian ekonomi. Sementara itu, perwakilan dari sembilan kecamatan, Sumbersari, Patrang, Kaliwates, Ajung, Kalisat, Ledokombo, Jenggawah, Kencong, dan Ambulu, hadir sebagai garda terdepan di tingkat wilayah.

Tak hanya jajaran birokrasi, forum ini juga merangkul jejaring akar rumput dan pendamping lapangan. Di antaranya Pokja TP PKK, Srikandi, PC Fatayat NU, PD Aisyiyah Jember, KPI Jember, Garwita Institute, serta lembaga pendamping seperti Lentera Jentera, Ahimsa, Tanoker, dan YPSM Jember. Para penyintas juga dihadirkan secara langsung.

Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Jember, Sri Rahayu Wilujeng, menegaskan bahwa kehadiran seluruh pemangku kepentingan bertujuan menyamakan persepsi. Langkah ini diambil agar pengawalan hak hukum dan sosial perempuan pasca-perceraian tidak terputus di tengah jalan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala UPTD PPA Kabupaten Jember, Hery Apriliyanto, S.T., menyampaikan bahwa perpaduan unsur pemerintah dan komunitas menjadi kunci utama penyelesaian masalah secara komprehensif.

"Putusan pengadilan atas hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian, seperti nafkah iddah, mut'ah, maupun hak asuh, sering kali mengalami hambatan dalam tahap eksekusi di lapangan," ujar Hery.

"Melalui Gelar Kasus ini, kami menggandeng Dispendukcapil, Disnaker, pihak kecamatan, hingga jejaring komunitas masyarakat agar pengawalan hak-hak tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan," lanjutnya.

Melalui sinergi berbagai elemen strategis ini, alur pendampingan bagi perempuan dan anak korban perceraian diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi dari tingkat desa hingga kabupaten. (ysf)

Galeri Foto