logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Pengurusan NIB UMKM di PLUT Jember Rampung 15 Menit lewat OSS

  • 01 Mei 2026
  • Dibaca 146 Kali
Bagikan Via:
pengurusan-nib-umkm-di-plut-jember-rampung-15-menit-lewat-oss-20260502

Pengurusan NIB UMKM di PLUT Jember Rampung 15 Menit lewat OSS

JEMBER, 01 MEI 2026 - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya dalam aspek legalitas usaha. Salah satu layanan yang dioptimalkan adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 menit melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pelayanan tersebut berlangsung di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Diskopumdag Jember. Pada Selasa 28 April 2026, petugas terlihat melayani pelaku UMKM yang mengajukan permohonan NIB sebagai identitas resmi dalam menjalankan usaha. Proses yang cepat ini dimungkinkan apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon.

Pemanfaatan sistem OSS dinilai mampu menyederhanakan proses perizinan berusaha. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh NIB secara lebih efisien tanpa harus melalui prosedur yang panjang. Petugas PLUT turut memberikan pendampingan teknis selama proses pengajuan hingga dokumen diterbitkan.

Selain layanan penerbitan NIB, Diskopumdag Jember juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku UMKM. Fasilitas ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam memahami atau menentukan jenis legalitas yang sesuai dengan karakteristik usahanya.

Dalam layanan konsultasi tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai berbagai bentuk perizinan usaha, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga rekomendasi jenis legalitas yang diperlukan. Pendampingan ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administratif serta mempercepat proses legalisasi usaha.

Staf Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UKM Diskopumdag Jember, Ratna Nabila, S.H., M.H., menyampaikan bahwa percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

“Melalui layanan di PLUT, kami berupaya memberikan kemudahan sekaligus pendampingan kepada pelaku UMKM agar proses pengurusan legalitas, khususnya NIB, dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Jika persyaratan lengkap, prosesnya bisa selesai dalam waktu sekitar 15 menit melalui OSS,” ujarnya.

Ratna menambahkan, layanan konsultasi juga menjadi bagian penting dalam membantu pelaku usaha memahami kebutuhan legalitas sesuai dengan jenis usahanya. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak hanya memperoleh dokumen perizinan, tetapi juga pemahaman yang tepat terkait pengelolaan usaha secara legal.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kepatuhan pelaku UMKM terhadap aspek legalitas. Legalitas usaha yang jelas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses pelaku usaha terhadap program pemerintah, seperti fasilitasi permodalan, pelatihan, dan peluang kemitraan.

Diskopumdag Jember berharap, dengan kemudahan layanan tersebut, semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mengurus legalitas usahanya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Galeri Foto