Percepatan Penetapan APBDesa 2026, Desa Diminta Sesuaikan Rasio Belanja 70:30 Sesuai Regulasi
- 05 Februari 2026
- Dibaca 701 Kali
Bagikan Via:
Percepatan Penetapan APBDesa 2026, Desa Diminta Sesuaikan Rasio Belanja 70:30 Sesuai Regulasi
Senin, 02 Februari 2026 Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berdampak pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Pemerintah Kecamatan Tempurejo gelar rapat kordinasi bersama seluruh Sekretaris Desa se Kecamatan Tempurejo, kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Tempurejo, mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100, penggunaan belanja desa diatur dengan komposisi paling sedikit 70 persen dialokasikan untuk program prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat. Anggaran tersebut mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, paling banyak 30 persen dari total belanja desa diperuntukkan bagi penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa beserta perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 22 yang menegaskan bahwa apabila komposisi belanja melebihi batas 30 persen untuk belanja aparatur, maka wajib dilakukan tindakan koreksi dan revisi. Apabila penyesuaian belum dapat memenuhi ketentuan, maka penyelesaiannya harus diputuskan melalui Musyawarah Desa, dengan hasil keputusan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan pengelolaan keuangan desa lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan komposisi belanja yang tepat, Dana Desa dapat dimaksimalkan untuk mendorong pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Pemerintah optimis, melalui sinergi antara kecamatan, pendamping desa, dan pemerintah desa, proses penyesuaian dan penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, tertib administrasi, dan sesuai regulasi.