logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Rakor Evaluasi Penjabat Kepala Desa, DPMD Jember Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Profesional dan Akuntabel

  • 03 Juni 2026
  • Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
rakor-evaluasi-penjabat-kepala-desa-dpmd-jember-perkuat-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-profesional-dan-akuntabel-20260604

Rakor Evaluasi Penjabat Kepala Desa, DPMD Jember Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Profesional dan Akuntabel

Jember, 3 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penjabat (Pj) Kepala Desa di Aula DPMD Kabupaten Jember, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa sekaligus mengevaluasi kinerja para Penjabat Kepala Desa yang saat ini menjalankan roda pemerintahan di sejumlah desa di Kabupaten Jember.

Rakor yang dihadiri para camat dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Pemerintah Kabupaten Jember melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Jember Nomor 400.10.2.2/35.09.321/2026 tentang Undangan Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Desa. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rapat dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember.

Adapun peserta yang diundang antara lain Camat Ajung, Ambulu, Arjasa, Balung, Jelbuk, Jombang, Kenceng, Pakusari, Sukowono, Tanggul, Tempurejo, Umbulsari, dan Wuluhan.

Evaluasi sebagai Instrumen Penguatan Pemerintahan Desa. Pelaksanaan evaluasi terhadap Penjabat Kepala Desa menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal. Mengingat Penjabat Kepala Desa memiliki tanggung jawab yang sama dengan kepala desa definitif dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, maka diperlukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Dalam forum tersebut dibahas berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, hingga koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Adi Wijaya, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa evaluasi bukan semata-mata untuk menilai kinerja, tetapi juga menjadi sarana pembinaan agar para Penjabat Kepala Desa mampu menjalankan tugas dengan lebih baik.

“Rapat koordinasi dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin seluruh Penjabat Kepala Desa memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara utuh sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar Adi Wijaya.

Menurutnya, keberadaan Penjabat Kepala Desa memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa selama masa transisi hingga terpilihnya kepala desa definitif.

“Penjabat Kepala Desa harus mampu menjaga kesinambungan program pembangunan desa, menjaga kondusivitas masyarakat, serta memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan dengan baik. Oleh karena itu evaluasi secara berkala sangat diperlukan agar setiap permasalahan yang muncul dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama,” tambahnya.

Rapat koordinasi evaluasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas pemerintahan desa di Kabupaten Jember. Dengan evaluasi yang berkesinambungan, pembinaan yang intensif, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan, diharapkan desa-desa di Kabupaten Jember semakin maju, mandiri, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Ach)

Galeri Foto