Reforma Agraria di Silo Menguat, Sosialisasi Bank Tanah Pastikan Kepastian Hukum dan Stabilitas Sosial di Jember
- 17 April 2026
- Dibaca 297 Kali
Bagikan Via:
Reforma Agraria di Silo Menguat, Sosialisasi Bank Tanah Pastikan Kepastian Hukum dan Stabilitas Sosial di Jember
JEMBER, 17 APRIL 2026 - Upaya percepatan reforma agraria di Kabupaten Jember kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Bank Tanah terkait mekanisme pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan bagi subyek reforma agraria. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 17 April 2026 pukul 14.09 WIB di Gapuro Cafe and Resort, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, itu diikuti sekitar 70 peserta dari unsur pemerintah, masyarakat, serta tim pelaksana reforma agraria.
Acara tersebut menjadi forum strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai legalitas lahan yang selama ini ditempati, sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan kondusif, aman, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPN Kabupaten Jember Ghilman Afifuddin, Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Yoelianto, S.P., M.T., Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Jember M. Syamsu Rijal, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Jember, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin, S.Kep., Ners., serta perwakilan masyarakat Kecamatan Silo.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas hadirnya program reforma agraria yang memberikan kejelasan status tanah masyarakat setelah puluhan tahun ditempati tanpa kepastian hukum.
Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah akan menjadi jaminan hukum sekaligus aset berharga yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Ia juga mengajak masyarakat mengikuti seluruh tahapan dan aturan yang berlaku agar proses berjalan lancar dan manfaat program dapat dirasakan secara maksimal.
Selanjutnya, Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yoelianto, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan hukum atas lahan masyarakat melalui program reforma agraria. Ia menyebut terbitnya Surat Keputusan atau SK Biru menjadi tonggak penting dalam penyelesaian status lahan di wilayah tersebut.
Yoelianto menjelaskan bahwa lahan yang ditempati masyarakat nantinya akan dikelola melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Bank Tanah. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat akan memperoleh sertifikat hak atas tanah dengan jangka waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar tanah yang telah tersertifikasi tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Menurutnya, tujuan utama program ini adalah menjamin keberlanjutan kepemilikan masyarakat dan menjaga aset keluarga agar dapat diwariskan kepada anak cucu.
Selain penataan aset, reforma agraria juga menyasar penataan akses. Artinya, masyarakat tidak hanya menerima legalitas tanah, tetapi juga berpeluang mendapatkan pembinaan usaha, terutama bagi pelaku UMKM, agar mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menyampaikan bahwa tahapan teknis program telah berjalan, termasuk proses pengukuran lahan sebelum sosialisasi dilaksanakan. Ia menyebut BPN juga telah melakukan penyuluhan kepada masyarakat sejak November tahun lalu.
Menurutnya, kehadiran Bank Tanah diharapkan dapat menjadi fasilitator yang membantu masyarakat memahami proses administrasi pertanahan sekaligus mendorong percepatan legalisasi lahan secara menyeluruh.
“Kami berharap seluruh proses ini menjadi jalan kemudahan bagi masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, program ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Pada sesi berikutnya, Kepala Divisi Perolehan Badan Bank Tanah, Yagus Suyadi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa tugas utama Bank Tanah bukan memiliki tanah, melainkan mengelola ketersediaan tanah demi kepentingan masyarakat dan pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan Bank Tanah sebagai instrumen untuk memastikan distribusi dan pemanfaatan lahan berlangsung adil, produktif, dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu pengambilalihan tanah oleh negara.
Yagus juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Jember menjadi daerah dengan jumlah redistribusi tanah tertinggi di Provinsi Jawa Timur, yakni mencapai 5.103 bidang tanah. Capaian tersebut menunjukkan tingginya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria di wilayah Jember.
Ia menambahkan, sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat nantinya juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berpotensi membuka akses permodalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi warga.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, serta harapan terkait teknis pelaksanaan program reforma agraria di wilayah mereka.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 15.40 WIB dalam suasana tertib, aman, dan penuh antusiasme. Situasi selama kegiatan terpantau kondusif tanpa adanya gangguan berarti.
Dari sisi penguatan stabilitas daerah, Bakesbangpol Kabupaten Jember menilai kegiatan ini memiliki arti penting karena tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah, tetapi juga menyangkut ketahanan sosial masyarakat. Persoalan agraria kerap menjadi pemicu konflik apabila tidak dikelola secara transparan dan komunikatif.
Karena itu, Bidang Wawasan Kebangsaan dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten Jember akan terus mengoptimalkan langkah deteksi dini, cegah dini, pengawasan, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat. Langkah tersebut diperlukan guna mencegah munculnya resistensi, sengketa lahan, maupun konflik horizontal di kemudian hari.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, Bank Tanah, serta Gugus Tugas Reforma Agraria, program ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam menghadirkan keadilan agraria, memperkuat kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jember secara berkelanjutan. (but)