Sembilan Anggota BPD Gugut Periode 2026–2034 Resmi Ditetapkan Lewat Musyawarah Mufakat
- 12 Juni 2026
- Dibaca 12 Kali
Bagikan Via:
Sembilan Anggota BPD Gugut Periode 2026–2034 Resmi Ditetapkan Lewat Musyawarah Mufakat
JEMBER, 12 JUNI 2026 – Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gugut, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, untuk masa bakti delapan tahun ke depan resmi rampung.
Melalui mekanisme musyawarah mufakat yang dihadiri oleh 91 peserta, sebanyak 9 nama calon anggota BPD Desa Gugut periode 2026-2034 resmi disepakati dan ditetapkan dalam forum yang berlangsung terbuka, demokratis, serta kondusif di Balai Desa Gugut pada Rabu malam, 10 Juni 2026.
Momen krusial bagi perjalanan demokrasi dan arah pengawasan pembangunan tingkat desa ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang merepresentasikan keterwakilan wilayah dan gender. Unsur yang hadir meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, unsur RT/RW, unsur profesi, hingga keterwakilan perempuan. Seluruh peserta yang hadir secara kompak memberikan dukungan penuh tanpa diwarnai konflik ataupun perdebatan yang panjang.
Ketua Panitia Pengisian BPD Gugut, Nurul Mustofa, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian anggota telah dijalankan secara transparan, terbuka, dan sesuai jadwal regulasi yang berlaku. Proses penjaringan tersebut diawali dari tahapan sosialisasi kepada warga, yang kemudian dilanjutkan dengan masa pendaftaran resmi yang dibuka dari tanggal 27 April hingga 6 Mei 2026.
“Selama masa pendaftaran, panitia menerima sebanyak sembilan orang pendaftar dari empat dusun dan keterwakilan perempuan. Seluruh tahapan telah kami laksanakan secara terbuka dan transparan,” papar Nurul Mustofa di hadapan forum musyawarah.
Berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi oleh pihak panitia, kesembilan pendaftar tersebut dinyatakan lolos dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang ada. Lantaran jumlah pendaftar persis sama dengan kuota kebutuhan alokasi kursi BPD di masing-masing wilayah serta keterwakilan perempuan, maka forum sepakat langsung menetapkan mereka melalui jalur mufakat.
Sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gugut yang resmi ditetapkan berasal dari empat dusun di wilayah desa setempat. Dari Dusun Krajan terdapat dua perwakilan, yakni Dedek Nurhayati dan Sugianto. Sementara itu, Dusun Jereng Timur juga mengirimkan dua wakilnya, yaitu Abd Azis HS dan Cucun Wahyudi.
Adapun dari Dusun Jereng Barat ditetapkan tiga anggota BPD, masing-masing Evi Sriwulandari, Saiful A, dan Eko Wahyudi. Sedangkan Dusun Dukuh diwakili oleh dua anggota, yakni Devita Olivia Ratnasari dan Ahmadi.
Dengan komposisi tersebut, keterwakilan masyarakat dari seluruh dusun di Desa Gugut diharapkan dapat terakomodasi secara proporsional dalam menjalankan fungsi BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi warga.
Menanggapi keberhasilan proses ini, Kepala Desa Gugut, Pusriyanto, memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran panitia yang telah bekerja maksimal, akuntabel, dan penuh tanggung jawab sejak awal tahapan. Dirinya mengucapkan selamat kepada sembilan anggota BPD terpilih dan mengingatkan bahwa jabatan ini merupakan amanah besar dari masyarakat.
“Selamat kepada sembilan anggota BPD yang malam ini telah ditetapkan. Semoga nantinya mampu menjadi mitra pemerintah desa yang baik, mampu menampung aspirasi masyarakat dan bersama-sama membangun Desa Gugut menjadi lebih maju,” tutur Pusriyanto.
Ia menambahkan bahwa BPD memiliki posisi strategis dalam fungsi legislasi, pembahasan peraturan desa, pengawasan kinerja eksekutif desa, serta penyaluran aspirasi warga.
Apresiasi senada juga datang dari Camat Rambipuji, Roni Herman Baza. Meski tidak hadir langsung di lokasi Balai Desa, ia menyampaikan ucapan selamat secara terpisah dan memuji kedewasaan politik warga Desa Gugut.
"sinergi yang sehat antara BPD dan pemerintah desa adalah kunci utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada rakyat," jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan pasca-penetapan ini, sembilan anggota BPD Desa Gugut yang baru tersebut dijadwalkan akan menggelar musyawarah internal secara mandiri. Agenda internal tersebut ditujukan untuk memilih susunan pimpinan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris BPD, sementara enam figur lainnya akan mengemban tugas sebagai anggota sesuai bidang fungsi masing-masing.
Acara penutupan yang berlangsung hingga larut malam tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama. Banyak warga setempat yang mengabadikan momen keakraban ini sebagai bentuk kebanggaan atas tetap lestarinya budaya gotong royong dan musyawarah mufakat di Desa Gugut. (sai)