logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Umbulsari

SOSIALISASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PERDA NO.1 TAHUN 2024 “IJIN PEMANFAATAN ASET RUMUA DAN ASET SEMPADAN” KECAMATAN UMBULSARI

  • 24 September 2024
  • Dibaca 725 Kali
Bagikan Via:
sosialisasi-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-perda-no1-tahun-2024-ijin-pemanfaatan-aset-rumua-dan-aset-sempadan-kecamatan-umbulsari

SOSIALISASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PERDA NO.1 TAHUN 2024 “IJIN PEMANFAATAN ASET RUMUA DAN ASET SEMPADAN” KECAMATAN UMBULSARI

Pada Hari Selasa, Tanggal 24 September 2024, Pukul 09.30 WIB s/d selesai Muspika Kecamatan Umbulsari Bersama DPU. Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember melaksanakan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retrisbusi Daerah Perda No.1 Tahun 2024 tentang Ijin Pemanfaatan Aset Rumua dan Aset Sempadan yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Umbulsari.

Hadir dalam Sosialisasi Perda No.1 tahun 2024 tersebut: Camat Umbulsari yang diwakili oleh Sekcam Umbulsari (AKBAR WINASIS,SE.,M.Si), Kabid Aset D.P.U.B.M.S.D.A Kab.Jember (MAHMUD,.S.T,.M.T) bersama Staf, Staf DPUBMSDA Tanngul dan Semboro, Kepala Desa Sewilayah Kec. Umbulsari, Pengguna Aset DPUBMSDA.

Sosialisasi dibuka oleh Sekcam Umbulsari, Beliau menyampaikan betapa pentingnya pemahaman dan penerapan Perda ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Beliau juga menekankan bahwa melalui pemanfaatan aset yang lebih baik, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kecamatan umbulsari khususnya, masyarakat Kabupaten Jember pada Umumnya.

Sedangkan materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dinas P.U.B.M.S.D.A) Kabupaten Jember (MAHMUD,.S.T,.M.T) Kepala Bidang Data dan Aset Infrastruktur. Narasumber menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang baru serta prosedur pemanfaatan aset ruang milik jalan dan aset sepadan. Penjelasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak dapat menjalankan tanggung jawab mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memaksimalkan penggunaan aset daerah secara efektif. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan serta memperlancar proses pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah demi kemajuan Kabupaten Jember.

Selama kegiatan Sosialisasi Perda No.1 tahun 2024 tersebut berjalan tertib, lancar dan aman.